Bejat! Guru Ngaji di Banjarnegara Cabuli Muridnya Sendiri, Berikut Kronologisnya

7 April 2022, 13:02 WIB
Ilustrasi kasus pencabulan. /dok. via PMJ News/

BANJARNEGARAKU - Tindakan tak pantas dilakukan seorang guru ngaji di Kabupaten Banjarnegara berinisial FK ( 27 tahun) yang tega mencabuli muridnya sendiri yang masih di bawah umur.

Kasus yang terjadi pada 23 Desember 2021 silam, saat ini berada di bawah penanganan Pengadilan Negeri (PN) Banjarnegara.

Humas Pengadilan Negeri Banjarnegara, Arief Wobowo mengatakan, kasus tersebut terungkap setelah korban melaporkan kejadian yang dialaminya kepada ibunya.

Baca Juga: Terseret Kasus Video OnlyFans, Marshel Widianto Diperiksa Polisi Hari Ini

FK yang merupakan warga asal Cirebon sedang tidur di rumah saksi yang merupakan tempat untuk mengaji, Desa Penanggungan, Kecamatan Wanayasa, Kabupaten Banjarnegara.

”FK asli Cirebon, di Banjarnegara jadi guru ngaji, nah waktu itu mau ada pengajian di rumah saksi yang merupakan tempat ngaji dan juga dia tinggal di situ,” ungkapnya

Sekitar pukul 13.30 WIB, FK yang sudah menjadi terdakwa sedang tidur ketika sejumlah anak didiknya sudah dating, oleh pemilik rumah atau saksi, FK dibangunkan dan memberitahu bahwa anak anak sudah menunggu untuk mengaji.

Baca Juga: Buntut Komedian M Borong Konten Dea OnlyFans, Instagram Marshel Widianto Diserbu Warganet

”Saat itu sudah datang beberapa anak, dan sampai di sana anak masih menunggu, terdakwa sedang tidur dibangunkan tuan rumah atau saksi,” jelasnya.

Tak ada angin dan tak ada hujan, tiba-tiba hasrat birahi FK muncul, untuk melampiaskan nafsunya tersebut, pelaku mengajak korban yang masih dibawah umur menuju ke ruangan lain.

“Kebetulan paras si korban lebih dibandingkan dari yang lain, korban diajak ke ruangan lain, pelaku melakukan pencabulan dengan mencium, memeluk dan memegang bagian tubuh korban,” ungkapnya.

Baca Juga: Bermaterikan Pemain Dahsyat, PSSI Optimis Indonesia Juara SEA Games 2022

Pasca aksi bejat terdakwa FK, korban kemudian melaporkan kejadian yang dialami kepada  ibunya.

Korban mengalami trauma atas kejadian yang menimpanya, namun masih bisa dimintai keterangan saat persidangan.***

Editor: Dimas D. Pradikta

Tags

Terkini

Terpopuler