Kejaksaan Agung Tetapkan Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kemendag Tersangka Dugaan Kasus Ekspor Minyak Goreng

19 April 2022, 20:12 WIB
Jaksa Agung ST Burhanuddin menetapkan Dirjen di Kemendag sebagai tersangka kasus dugaan korupsi ekspor minyak goreng. /Tangkap Layar YouTube: Kejaksaan RI

BANJARNEGARAKU - Kejaksaan Agung menetapkan Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan (Dirjen Perdaglu Kemendag) jadi tersangka kasus dugaan pemberian fasilitas izin ekspor crude palm oil dan turunannya.

Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin menetapkan Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan (Dirjen Perdaglu Kemendag), Indrasari Wisnu Wardhana (IWW), sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi crude palm oil (CPO), dan tiga tersangka lainnya.

Kejaksaan Agung menetapkan empat orang tersangka dalam kasus dugaan pemberian fasilitas izin ekspor crude palm oil dan turunannya. Salah satunya Dirjen di Kementerian Perdagangan.

Baca Juga: Contoh Soal UAS PAS PJOK SD Kelas 5 Semester 2, Tujuan Penggunaan Tongkat pada Saat Latihan Meniti

Perkara dugaan korupsi tersebut diduga menjadi biang kerok kelangkaan minyak goreng di Indonesia.

Kasus yang menyebabkan kelangkaan minyak goreng tersebut terjadi pada bulan Januari sampai Maret 2021 yang menyebabkan minyak goreng menjadi langka.

Sebelumnya pada Selasa 5 April 2022, Jampidsus Kejaksaan Agung menaikan status penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi pemberian fasilitas ekspor minyak goreng pada tahun 2021-2022 ke tahap penyidikan.

Dari hasil penyelidikan, jaksa penyidik Ketut Sumedana menemukan perbuatan melawan hukum dalam kasus tersebut.

Baca Juga: Tak Cuma Mempererat Tali Persaudaraan, Ada Juga Manfaat Silaturahmi saat Lebaran

"Dikeluarkannya persetujuan ekspor (PE) kepada eksportir yang sebenarnya ditolak izinnya karena tidak penuhi syarat DMO-DPO," ucap Ketut.

Menurut Ketut, kesalahannya adalah tidak berpedoman pada pemenuhan kewajiban distribusi kebutuhan dalam negeri (DMO) sehingga harga penjualan di dalam negeri (DPO) melanggar batas harga.

"Disinyalir ada gratifikasi dalam pemberian izin penerbitan PE," kata Ketut Sumedana.

Jaksa Agung Menuturkan "tersangka ditetapkan empat orang. Pertama, pejabat eselon 1 pada Kementerian Perdagangan bernama IWW (yaitu) Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan,”.

Baca Juga: Siti Fatimah Kaget Dapat Hadiah Xpander dari Undian Bank Jateng Banjarnegara

Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan IWW sebagai tersangka karena telah menerbitkan persetujuan ekspor terkait komoditas CPO dan produk turunannya.

Penerbitan persetujuan ekspor ditujukan kepada Permata Hijau Group, PT Wilmar Nabati Indonesia, PT Multimas Nabati Asahan, dan PT Musim Mas.

Selain IWW, ada tiga tersangka lain yang ditetapkan oleh Kejagung yaitu :

1. Senior Manager Corporate Affairs Permata Hijau Group Stanley M. A. (SMA),

2. Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia Master Parulian Tumanggor (MPT),

3. General Manager General Affairs PT Musim Mas Picare Togar Sitanggang (PT).

Baca Juga: Cara Melakukan Lompat Kangkang, Contoh Soal Penilaian Akhir Semester 2 PAS PJOK Kelas 5 Disertai Kunci Jawaban

"Ketiga tersangka tersebut telah berkomunikasi secara intens dengan tersangka IWW," kata Burhanuddin.

Hasil komunikasi ketiga tersangka dengan tersangka IWW adalah mengenai persetujuan ekspor CPO untuk perusahaan Permata Hijau Group, PT Wilmar Nabati Indonesia, dan PT Musim Mas.

"Tiga perusahaan tersebut bukan merupakan perusahaan yang berhak mendapatkan persetujuan ekspor CPO, salah satunya ialah karena ketiga perusahaan tersebut mendistribusikan CPO tidak sesuai dengan harga penjualan di dalam negeri (DPO)," tutur dia.

"Pada tersangka dilakukan penahanan dan ditempatkan di tempat yang berbeda," ucap Jaksa Agung dikutip Pikiran-Rakyat.com dari Antara.

Selama 20 hari terhitung sejak 5 April 2022 hingga 8 Mei 2022, tersangka IWW dan MPT ditahan di Rumah Tahanan Salemba cabang Kejaksaan Agung.

Baca Juga: Kumpulan Soal dan Kunci Jawaban US SBdP Kelas 6 SD MI, KD 3.1 Memahami Gambar Cerita

Sedangkan, tersangka SMA dan PT ditahan di Rumah Tahanan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

"Kami tegaskan bahwa negara akan hadir dan selalu hadir untuk mengatasi keadaan yang menyulitkan masyarakat luas; dan kami akan tindak tegas bagi mereka yang mengambil keuntungan di tengah kesulitan masyarakat," ujar Burhanuddin.

Pemberitaan ini sebelumnya tayang di Pikiran-Rakyat.Com dengan judul Dirjen Kemendag Jadi Tersangka Pencurian Uang Rakyat, Terkait Langkanya Minyak Goreng.

Demikian informasi mengenai Kejaksaan Agung menetapkan empat orang tersangka dalam kasus dugaan pemberian fasilitas izin ekspor crude palm oil dan turunannya, salah satunya Dirjen di Kementerian Perdagangan.***(Rully Nuril Huda/PR.Com)

Editor: Dimas D. Pradikta

Sumber: Pikiran Rakyat

Tags

Terkini

Terpopuler