Kasus Pembunuhan Anak Gegara Ingin Miliki HP, Terdakwa Divonis 19 Tahun, Ini Penjelasan Kasi Intel Kejaksaan

19 Mei 2022, 10:44 WIB
Kasi Intel Kejaksaan Banjarneara Yasozisokhi Zebua SH /Dok Yasozisokhi Zebua SH/Banjarnegaraku

BANJARNEGARAKU - Kasus pembunuhan anak gegara ingin miliki HP terjadi di Banjarnegara, terdakwa divonis 19 tahun penjara, selengkapnya dijelaskan Kasi Intel Kejaksaan Banjarneara Yasozisokhi Zebua SH.

Pelaku pembunuhan terhadap anak dibawah umur yang dilakukan oleh terdakwa W alias S (18 tahun) gegara ingin memiliki handphone (HP) korban untuk main game online divonis 19 tahun penjara.

W alias S (18 tahun) divonis 19 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Banjarnegara, setelah sebelumnya dia melakukan pembunuhan terhadap anak dibawah umur gegara ingin miliki HP korban.

Baca Juga: Keren! Permadani Banjarnegara Benteng Pelestarian Nilai Budaya Jawa

Kepala Kejaksaan Negeri Banjarnegara Wahyu Triantono SH MH melalui Kasi Intel Kejari Banjarnegara Yasozisokhi Zebua SH menjelasan, bahwa terdakwa mengikuti persidangan dengan agenda putusan yang digelar pada Rabu 18 Mei 2022.

Terdakwa W alias S (18 tahun) warga Desa Wanaraja, Kecamatan Wanayasa, Kabupaten Banjarnegara terbukti melakukan pembunuhan terhadap anak dibawah umur RGH (9 tahun) gegara ingin memiliki handphone korban RGH untuk main game online.

Baca Juga: Capaian KAI Lebaran 2022, Antarkan 4,39 juta Pelanggan dengan Ketepatan Waktu 99 Persen dan Zero Accident

Sebagaimana tuntutan Jaksa terdakwa W alias S (18 tahun) terbukti pasal 340 KUHP yakni dakwaan kesatu Penuntut Umum dengan ancaman pidana 20 tahun penjara.

Vonis 19 tahun pidana penjara terhadap terdakwa W alias S (18 tahun) lebih tinggi 1 tahun dari tuntutan jaksa penuntut umum yang sebelumnya menuntut terdakwa 18 tahun pidana penjara.

Baca Juga: Pemerintah Siap Layani Jamaah Haji 1443 H, Berikut Penjelasan Selengkapnya

Dijelaskan Kasi Intel Kejari Banjarnegara Yasozisokhi Zebua SH pelaku W alias S (18 tahun) melakukan perbuatannya pada Minggu 9 Januari 2022 di hutan blok lemah putih turut Desa Wanaraja, Kecamatan Wanayasa, Kabupaten Banjarnegara yang lokasinya di atas jurang.

Pelaku mengajak korban untuk duduk-duduk di pinggir jurang lalu dari belakang pelaku langsung mencekik leher korban dengan menggunakan kedua tangaannya hingga korban pingsan.

Baca Juga: 40 Contoh Soal PAT IPS Tema 7 Kelas 5 SD MI Semester 2 Paket 1 Lengkap dengan Kunci Jawaban

Mendapati korban masih bernafas lalu pelaku mengambil golok dari balik jaketnya dan mengayunkan ke leher dan kepala bagian belakang korban berulang kali hingga korban meninggal.

Peristiwa tersebut berawal saat pelaku ke warung yang letaknya tidak terlalu jauh dari rumahnya untuk beli rokok, sesampai di warung pelaku melihat beberapa anak dan remaja sedang duduk-duduk bermain game online di handphone termasuk korban anak RGH (9 tahun).

Baca Juga: Menjanda 19 Tahun, EKSLUSIF! Ini Profil Rini Geboy Ketua Komunitas Janda Kreatif Banjarnegara

Setelah membeli rokok pelaku ingin bermain namun handphonenya sedang rusak, lalu terdakwa mengajak korban RGH untuk main kerumahnya dengan maksud agar dapat meminjam dan memakai HP korban untuk main game.

Sesampai dirumah pelaku lalu pelaku memakai handphone korban main game Free Fire namun baru sebentar bermain handphone tersebut sudah diminta kembali oleh korban RGH sehingga pelaku yang belum puas main game online merasa kecewa dan langsung berniat untuk mengambil handphone milik korban tersebut.

Baca Juga: Salut! 20 Film Dokumenter Karya Guru Banjarnegara Bikin Bangga, Nonton Sekarang! Ini Link Selengkapnya

Dengan cara menghabisi nyawa korban, setelah itu langsung mengajak korban kelokasi kejadian dengan alasan mengajak korban ke kali krasak memancing ikan.

Yang kemudian mengalihkan tujuan mengajak korban ke tempat wisata alam serang kidul dengan asalan kali krasak jauh untuk menghabisi nyawa korban. Atas vonis 19 tahun tersebut terdakwa dan penuntut umum menerima.

Baca Juga: Plh Bupati Banjarnegara Menangis Haru Usai Nonton Film Karya Guru, Begini Selengkapnya

Demikian penjelasan Kasi Intel Kejari Banjarnegara Yasozisokhi Zebua SH mengenai kasus pembunuhan anak gegara ingin miliki HP di Banjarnegara, Terdakwa divonis 19 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Banjarnegara.***

 

Editor: Dimas D. Pradikta

Sumber: Kejari Banjarnegara

Tags

Terkini

Terpopuler