BANJARNEGARAKU - Sukseskan pelaksanaan kebumen international expo, ASN menggunakan pakaian Dinas Batik Kebumen mulai 8 Juni sampai 2 Juli 2022.
Hal ini senada dengan surat edaran Nomor 060/774 tentang penggunaan pakaian dinas batik Kebumen tertanggal 7 Juni 2022.
Adapun dasar yang digunakan Pertama, Peraturan Bupati Kebumen Nomor 102 Tahun 2021 tentang Pakaian Dinas Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kebumen.
Kedua, Surat Edaran Sekda Kabupaten Kebumen Nomor 060/019 Tanggal 06 Januari 2022 tentang Jadwal Penggunaan Pakaian Dinas Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kebumen.
Bupati Arif Sugiyanto memastikan gelaran Kebumen International Expo yang akan berlangsung pada 25 Juni sampai 2 Juli 2022 di alun-alun Kebumen.
Baca Juga: Mengangkat Potensi Pariwisata di Kabupaten Wonosobo, Salah Satunya Lava Bukit Prambanan
Ada dua kebijakan yang perlu diketahui yaitu Pertama, Pengaturan Pakaian Dinas Aparatur Sipil Negara di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kebumen berpedoman pada Peraturan Bupati Kebumen Nomor 102 Tahun 2021 tentang Pakaian Dinas Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kebumen.
Kebijakan Kedua, Surat Bupati Kebumen Nomor 510/815 Tanggal 06 Juni 2022 Hal Permohonan Dukungan dan Partisipasi pada Kebumen International Expo Tahun 2022.
Dalam surat edaran ini, ada lima hal dalam proses pelaksanaannya yaitu :
Pertama, Guna menyukseskan pelaksanaan Kebumen International Expo maka seluruh Aparatur Sipil Negara dan Karyawan karyawati di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kebumen untuk menggunakan pakaian dinas Batik Kebumen.
Pada tanggal 08 Juni s.d. 02 Juli 2022 sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Baca Juga: Angkat UMKM Unggulan di Pasar Global, 35 UMKM Ikuti Kurasi Produk Potensi Ekspor
Kedua, Khusus penggunaan pakaian dinas di hari Jumat, yaitu menggunakan pakaian olahraga pada jam krida olahraga dan berganti mengenakan pakaian dinas Batik Kebumen setelah jam krida olahraga.
Ketiga, Ketentuan penggunaan pakaian dinas Batik Kebumen sesuai point angka 1, dikecualikan untuk:
Perangkat Daerah yang mengampu urusan pemerintahan bidang ketentraman, ketertiban umum dan perlindungan masyarakat sub urusan ketentraman dan ketertiban umum serta sub urusan kebakaran.
Baca Juga: Efektivitas Penerapan ETLE, Kepatuhan Pengendara Capai 80 Persen Berikut Penjelasan Selengkapnya
Perangkat Daerah yang mengampu urusan pemerintahan bidang perhubungan dan Petugas Layanan Medis, Paramedis dan Tenaga Kesehatan lainnya pada Dinas Kesehatan, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Kabupaten Kebumen.
Keempat, Kepala Perangkat Daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kebumen untuk menginformasikan penggunaan pakaian dinas Batik Kebumen ini ke seluruh jajaran ASN dan Karyawan karyawati di lingkungan Perangkat Daerah dan Unit Pelaksana Teknis Perangkat Daerah masing-masing.
Baca Juga: Keramat! Weton Jumat Kliwon Berbau Mistis, Benarkah? Cek Menurut Primbon Jawa Selengkapnya
Kelima, Kepala Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga Kabupaten Kebumen untuk menginformasikan penggunaan pakaian dinas Batik Kebumen ini ke seluruh jajaran Guru, Penilik, Pengawas, dan Tenaga Kependidikan lainnya.***