Ini Tiga Provinsi Baru di Indonesia, Lengkap! Hasil Pemekaran Provinsi Papua, Simak Selengkapnya

30 Juni 2022, 20:49 WIB
Tiga provinsi baru di Papua /Muhammad Rafiq/Instagram @dpr_ri


BANJARNEGARAKU.COM – Indonesia resmi memiliki tiga provinsi baru, tiga provinsi baru ini merupakan hasil pemekaran dari provinsi Papua, selengkpanya terangkum dalam artikel ini.

Pemekaran tiga provinsi baru tersebut dilakukan lewat Rancangan Undang-Undang (RUU) yang disetujui DPR melalui Rapat Paripurna di Komplek Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis, 30 Juni 2022.

Tiga provinsi baru di Papua, yakni Provinsi Papua Selatan, Papua Tengah, dan Papua Pegunungan.

Baca Juga: RESMI! Indonesia Kini Punya Tiga Provinsi Baru, Apa Saja? Berikut Selengkapnya

Pengesahan ini diputuskan melalui Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) di Komplek Parlemen, Jakarta, Kamis 30 Juni 2022.

Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia mengatakan bahwa RUU ini mendapatkan suara bulat dari seluruh fraksi di Komisi II DPR RI, Komite I DPD RI, dan Pemerintah.

Ahmad Doli Kurnia Berharap dengan adanya UU pemekaran Provinsi Papua, tidak hanya bisa menyelesaikan konflik, melainkan bisa mempercepat pembangunan dan pemerataan di Papua.

Baca Juga: Disperindag Gencar Optimalkan Peran SRG di Jawa Tengah, Berikut Penjelasan Selengkapnya

"Apakah RUU tentang provinsi pembentukan provinsi Papua Selatan, provinsi Papua Tengah, dan RUU tentang pembentukan provinsi Papua Pegunungan dapat disetujui untuk disahkan menjadi UU?," tanya Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad, dikutip dari Kanal YouTube DPR RI.

"Setuju," jawab peserta rapat.

Baca Juga: Mulai Besok! 1 Juli 2022, Daftar di subsiditepat.mypertamina.id Agar Bisa Membeli Pertalite dan Solar

Berikut rincian 3 provinsi baru hasil pemekaran provinsi Papua:

1. Papua Selatan

- Kabupaten Merauke (ibu kota)
- Kabupaten Mappi
- Kabupaten Asmat
- Kabupaten Boven Digoel

2. Papua Tengah

- Kabupaten Nabire (ibu kota)
- Kabupaten Paniai
- Kabupaten Mimika
- Kabupaten Dogiyai
- Kabupaten Deyiai
- Kabupaten Intan Jaya
- Kabupaten Puncak
- Kabupaten Puncak Jaya

Baca Juga: Dokter Cantik Ini Beberkan Tanda dan Gejala Ulkus Kaki Diabetik, Simak Selengkapnya

3. Provinsi Papua Pegunungan

- Kabupaten Jayawijaya (ibu kota)
- Kabupaten Lanny Jaya
- Kabupaten Mamberamo Tengah
- Kabupaten Nduga
- Kabupaten Tolikara
- Kabupaten Yahukimo
- Kabupaten Yalimo
- Kabupaten Pegunungan Bintang.

Baca Juga: Ulkus Kaki Diabetik Sebaiknya Jangan Dibiarkan! dr Rury: Rawat dengan Baik Agar Tak Diamputasi

Dengan demikian, kini Papua sudah memiliki lima provinsi, yaitu Provinsi Papua, Provinsi Papua Barat, Provinsi Papua Tengah, Provinsi Papua Selatan, dan Provinsi Papua Pegunungan.

dikutip dari laman DPR RI, Ketua DPR RI, Puan Maharani mengatakan pemekaran ini untuk menjamin hak rakyat Papua dan pemerataan pembangunan di Bumi Cenderawasih.

“UU ini menjamin hak sosial dan ekonomi masyarakat Papua terkait pemekaran wilayah yang bertujuan untuk pemerataan dan keadilan pembangunan di Indonesia,” jelasnya

Baca Juga: Serius Tekan Penyebaran PMK, Ini yang Dilakukan Pemkab Banjarnegara

Dengan pengesahan itu, maka sah pula ibu kota dari masing-masing provinsi yang sudah disahkan.

Adapun untuk Provinsi Papua Selatan, ibu kotanya berkedudukan di Kabupaten Merauke.

Sementara ibu kota Provinsi Tengah adalah Kabupaten Nabire dan ibu kota Provinsi Papua Pegunungan berkedudukan di Kabupaten Jayawijaya.

Baca Juga: Vaksinasi Ternak Targetkan 1.200 Ekor Sapi di Banjarnegara, Begini Selengkapnya

Puan Maharani mengatakan pembahasan UU DOB Papua sudah berjalan sesuai dengan mekanisme yang berlaku.

“Tentu selama proses panjang itu sudah dibahas juga efektiviyas UU ini untuk penyebaran pembangunan di Papua. DPR akan terus mengawasi pelaksanaan UU ini,” ucapnya.

Baca Juga: Contoh Soal UAS, UKK dan PAT SBdP Tema 8 kelas 2 SD MI Semester 2 Disertai Kunci Jawaban

Demikian informasi mengenai tiga provinsi baru yang ada di Indoensiam secara resmi disahkan melalui Rapat Paripurna DPR RI, dengan agenda pengesahkan tiga RUU tentang pembentukan daerah otonom baru Papua menjadi undang-undang.

Dislaimer: artikel ini sebelumnya tayang di Pikiran-Rakyat.Com dengan judul Bukan Lagi 34, Kini Indonesia Punya 37 Provinsi, Apa Saja?.***

Editor: Dimas D. Pradikta

Sumber: Pikiran Rakyat

Tags

Terkini

Terpopuler