5 Fakta Unik NIK akan Menjadi Pengganti NPWP, Simak Faktanya Berikut Ini

21 Juli 2022, 21:24 WIB
Pemerintah resmikan penggunaan NIK menjadi NPWP dan menetapkan tiga format baru NPWP. /Kemenkeu

BANJARNEGARAKU.COM - Cek fakta terbaru bagi masyarakat, akan diterapkannya Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). 

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dan Kementerian Keuangan resmi mengeluarkan keputusan baru tersebut.

Sehingga, masyarakat dapat mengakses situs DJP menggunakan NIK.

Baca Juga: Klampok 5K Run! 9 Agustus 2022, Cari Bibit Atlet Lari Serta Meriahkan Peringatan HUT RI ke-77 Tahun 2022

Dilansir Banjarnegaraku.com dari Metro Palembang News yang diunggah Rabu, 20 Juli 2022 dengan judul NIK Resmi Jadi Pengganti NPWP. Yuk Cek Fakta-Fakta Terbarunya.

Ini lah 5 fakta unik seputar NIK yang resmi menggantikan NPWP:

1. Diresmikan bertepatan ketika peringatan Hari Pajak ke-77.

Baca Juga: Malam SATU SURO, Malam yang Dikeramatkan.. Begini Kisahnya Menurut Sejarah Jawa

Penerapan NIK sebagai pengganti  NPWP ternyata bertepatan sejak acara Peringatan Hari Pajak ke-77.

"Saya sudah mencobanya sendiri kemarin saat peresmian implementasi NIK.

Sebagai NPWP dalam rangkaian acara Peringatan Hari Pajak ke-77," tulis Sri Mulyani di laman Instagram pribadinya.

"Selain bertujuan menyederhanakan perpajakan, penggantian NIK sebagai NPWP ini juga merupakan bagian dari reformasi perpajakan jilid II" lanjutnya.

Baca Juga: Gratis! Link Twibbon Hari Tanpa TV, Lengkap dengan Cara Memasangnya, Perayaan pada 23 Juli 2022

2. Mempermudah akses masyarakat

Suryo Utomo selalu Dirjen Pajak menjelaskan jika langkah tersebut sebagai cara untuk memudahkan masyarakat.

Masyarakat tidak perlu lagi mengingat 2 nomor. 

Diketahui, sudah terdapat 19 juta NIK yang terintegrasi saat ini.

Baca Juga: Gratis! Link Twibbon Hari Anak Nasional, 23 Juli 2022, Lengkap dengan Cara Memasangnya

3. Mempermudah transaksi wajib pajak.

Program ini bertujuan agar proses pembayaran pajak menjadi lebih mudah. 

4. Mensinergikan data dan informasi
Penggunaan NIK sebagai NPWP berfungsi sebagai sinergi data.

5. Reformasi Direktorat Jenderal Pajak.

Demikianlqh upaya tersebut menjadi reformasi yang dibuat oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) agar lebih baik lagi melayani masyarakat. Semoga bermanfaat.***

Editor: Dimas D. Pradikta

Tags

Terkini

Terpopuler