BANJARNEGARAKU.COM - Kawal kasus pembunuhan Brigadir J atau Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat, Kejaksaan Agung RI atau Kejagung RI siapkan 30 jaksa.
Sebanyak 30 jaksa disiapkan untuk mengawal perkara pembunuhan Brigadir J atau Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat hingga proses persidangan kelak.
Hal tersebut diungkapkan Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung RI, Ketut Sumedana pada Minggu 14 Agustus 2022.
Baca Juga: KABAR DUKA! Pesepak Bola Meninggal Dunia saat Bertanding, Akibat Tersambar Petir
"Sudah ditunjuk 30 jaksa penuntut umum untuk menangani perkara tersebut," ungkapnya
Ketut juga menegaskan para jaksa tersebut harus bersikap profesional dalam menangani kasus ini.
"Dan sekaligus sudah mengeluarkan penunjukan jaksa penuntut umum dalam perkara dimaksud. Tentu dalam penanganan perkara apa pun jaksa penuntut umum tanpa diminta dan disuruh harus profesional," tuturnya.
Diberitakan sebelumnya, Kejagung telah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) empat tersangka kasus penembakan Brigadir J dari Bareskrim Polri.
Salah satunya atas nama Irjen Pol Ferdy Sambo.
Adapun SPDP tiga tersangka lainnya atas nama Bharada Richard Eliezer (RE), Brigadir Ricky Rizal (RR), dan Kuat Ma'ruf (KM).
"Kita sudah menerima SPDP," ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Ketut Sumedana kepada wartawan, Jumat 12 Agustus 2022.
Dislaimer: artikel ini sebelumnya tayang di PRFMNEWS.ID dengan judul 30 Jaksa Disiapkan untuk Kawal Kasus Pembunuhan Brigadir J.***