Pengacara Bharada E Mengucapkan Salam Perpisahan, Usai Jalani Sidang

28 Februari 2023, 00:04 WIB
Tetap Jadi Polisi, Ayah Mendiang Brigadir J Ungkap Kekecewaan Karena Bharada E Tidak Dipecat /

BANJARNEGARAKU.COM - Usai jalani sidang berbulan-bulan Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E, kasusnya kini telah selesai.  Sebelummnya Bharada E terlibat kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau kerap disebut Brigadir J.

https://pagead2.googlesyndication.com/pagead/js/adsbygoogle.js?client=ca-pub-4552716111294309

Dan kini giliran Ronny Talapessy yang merupakan pengacara dari Bharada E merasa perjuangannya yang sudah berbulan-bulan mendampingi Bharada E akhirnya juga selesai. Ronny menemani Bharada E dari awal persidangan hingga vonis dan kode etik.

Menjadi seorang pengacara dari Bharada E peran Ronny Talapessy dianggap sangat berpengaruh terhadap kejujuran Bharada E sehingga membuat Bharada E mendapatkan vonis dengan hukuman ringan.

Baca Juga: Cinta Banjarnegara, SDN 4 Krandegan Gelar Karnaval Ceria Sambut Hari Jadi ke-452 Kotaku

Dilansir Banjarnegaraku.com dari Malang Terkini pada 27 Februari 2023, Selesai Jalani Sidang, Pengacara Bharada E Mengucapkan Salam Perpisahan.

Karena kasusnya telah selesai Ronny Talapessy menyampaikan salam perpisahannya kepada Bharada E sebagai pengacara dan klien melalui unggahan di Instagramnya.

Dan salam unggahan Instagram tersebut, Ronny menyampaikan terima kasih kepada Polri karena sudah memberikan kesempatan kepada kliennya untuk bisa bertugas dan mengabdi kembali di institusi yang dicintai kliennya.

Baca Juga: 2 Tahun Kepemimpinan Tiwi-Dono, Kinerja Birokrasi Membaik, ASN Semakin Melayani

“Terima kasih kepada Polri yang telah memberikan kesempatan Richard Eliezer untuk kembali mengabdi pada institusi yang ia cintai,” ucap Ronny dalam unggahannya di Instagram pada Kamis, 23 Februari 2023.

Selanjutnya, Ronny juga menyampaikan jika tugasnya dalam mengawal dan mendampingi Bharada E dari awal sampai akhir persidangan sudah selesai. Ronny memberikan selamat bertugas kepada Bharada E.

Ronny juga berpesan kepada Bharada E untuk belajar dari sebuah pengalaman pahit tersebut serta menyuruhnya agar dapat menjaga dirinya secara baik-baik.

Baca Juga: Tak Terima Donasi Apa Pun, Masjid Raya Sheikh Zayed Solo Akan Jadi Destinasi Wisata Istimewa

“Tugas saya mengawalmu sampai akhir persidangan sudah selesai, Cad. Selamat kembali bertugas, belajarlah dari pengalaman yang ada dan jaga diri baik-baik,” tulisnya.

Tak lupa Ronny mengucapkan rasa terima kasih untuk Polri dan semuanya sebagai penutup dalam unggahan tersebut.

https://pagead2.googlesyndication.com/pagead/js/adsbygoogle.js?client=ca-pub-4552716111294309

“Terima kasih Polri, terima kasih semuanya (dan ditambah dengan emotikon dua tangan menyatu),” tutur Ronny sebagai kata penutup dalam unggahannya.

Baca Juga: Fantastis! MU Berhasil Jadi Jawara Piala Liga Inggris, Setelah 6 Tahun Tanpa Gelar

Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu sebagai terpidana dalam kasus pembunuhan Brigadir Nofriyansah Yosua Hutabarat mendapatkan vonis 1,5 tahun penjara dari majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Ronny mempercayai bahwa vonis yang diberikan oleh majelis hakim adalah putusan yang adil. Ronny juga berharap agar jaksa penuntut umum tidak mengajukan banding sama seperti pihaknya yang menerima putusan hakim.

Baca Juga: Kirab Hari Jadi Banjarnegara ke-452 Berlangsung Meriah, Puluhan Ribu Masyarakat Padati Alun-Alun

Sesuai dengan ketentuan KUHAP, jika setelah tujuh hari dari putusan dibacakan dan tidak ada pengajuan banding, berarti vonis tersebut dapat dikatakan inkracht.

Bharada E juga masih menjadi anggota Polri dengan sanksi mutasi dan demosi selama 1 tahun dari hasil sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP).

Tim KKEP menjatuhkan sanksi kepada Bharada E berupa sanksi etika dan mewajibkan Bharada E untuk meminta maaf kepada KKEP secara lisan serta meminta maaf kepada pimpinan Polri secara tertulis.***

Editor: Nowo Sarwidi, S.Pd

Sumber: Malang Terkini

Tags

Terkini

Terpopuler