Terbongkar! Pabrik Ekstasi di Pemukiman Kota Semarang, Ternyata Jaringan Internasional

6 Juni 2023, 07:54 WIB
Wakapolda Jateng Brigjen Pol. Abiyoso Seno Aji SIK /Jateng.polri.go.id/


BANJARNEGARAKU.COM - Polisi berhasil membongkar pabrik narkoba jenis ekstasi yang berlokasi di permukiman penduduk, tepatnya di sebuah rumah di Jalan Kauman Barat V Nomor 10 Palebon, Kota Semarang.

Dua orang tersangka diamankan dalam pengungkapan pabrik ekstasi yang merupakan satu jaringan dengan pengungkapan serupa di Tangerang, Banten.

Dengan demikian, pabrik ekstasi di Semarang itu merupakan bagian dari jaringan internasional yang telah masuk ke Indonesia dan beroperasi di sejumlah kota besar.

Dilansir Banjarnegaraku.com dari laman Jateng.polri.go.id, Selasa 6 Juni 2023, dua tersangka berhasil ditangkap berinisial MR (28 tahun) dan ARD (24 tahun), keduanya warga Tanjung Priok, Jakarta Utara.

Baca Juga: Bupati Tiwi Optimis Bandara Soedirman Purbalingga Sukses Jadi Feeder Umrah, Banyak Dukungan...

Wakapolda Jateng Brigjen Pol Abiyoso Seno Aji SI.K menjelaskan, dua tersangka itu berperan sebagai koki yang meracik bahan dan sebagai pencetak ekstasi.

"Dua orang tersangka ini datang ke Semarang atas perintah seseorang yang masih didalami identitasnya," jelas Abiyoso.

Adapun tempat yang digunakan untuk memproduksi ekstasi, lanjut Abiyoso, merupakan rumah yang dikontrak sejak April 2023.

"Kedua tersangka datang ke Semarang sejak 19 Mei 2023. Bersamaan dengan kedatangan kedua tersangka, datang pula paket yang berisi bahan baku dan alat pencetak ekstasi," imbuh Abiyoso.

Terkait terbongkarnya pabrik ekstrasi tersebut, menurut Abiyoso, bermula dari laporan Bea dan Cukai tentang kedatangan bahan kimia mencurigakan dari luar negeri.

Dari informasi tersebut, polisi kemudian menelusuri tujuan pengiriman bahan-bahan kimia yang tidak tersedia di Indonesia itu. Selain menangkap dua tersangka, polisi juga mengamankan barang bukti sebanyak 10.903 butir pil ekstasi berbagai jenis dan bahan baku ekstasi dengan jumlah mencapai 53,44 kilogram.

Baca Juga: Bank Terbesar AS JPMorgan Khawatirkan Munculnya Dedolarisasi dalam Perdagangan Global

Wakapolda menambahkan berdasarkan hasil pemeriksaan Laboratorium Forensik Polda Jateng, ribuan butir pil ekstasi tersebut mengandung zat methamphetamine dan amphetamine.

Untuk Wakapolda mengimbau masyarakat agar meningkatkan kewaspadaan terkait peredaran narkoba di wilayahnya.

"Kalau memperoleh informasi sekecil apa pun segera sampaikan ke pihak yang berwenang," imbuhnya.***

Editor: Ali A

Sumber: Jateng.polri.go.id

Tags

Terkini

Terpopuler