Raih Penghargaan Usai Gagalkan Perdagangan Organ Tubuh Manusia, Tiga Petugas Imigrasi Ponorogo Ini...

22 Juli 2023, 01:10 WIB
Ilustrasi ginjal. Raih Penghargaan Usai Gagalkan Perdagangan Organ Tubuh Manusia, Tiga Petugas Imigrasi Ponorogo Ini... /Unsplash/Robina Weermeijer/

BANJARNEGARAKU.COM - Prestasi yang membanggakan ditorehkan oleh tiga petugas kantor Imigrasi Kelas II Non-TPI Ponorogo yang meraih penghargaan atas kinerja menghentikan sindikat perdagangan organ tubuh manusia dengan jaringan tingkat internasional.

Tiga petugas kantor Imigrasi Kelas II Non-TPI Ponorogo yakni Hendro Tri Kusumo Atmojo, Arief Rachmad dan Iqbal Aly Noor Said, mendapatkan penghargaan atas prestasinya.

Baca Juga: Serabi Ayu Perempatan Buntil Banjarnegara Nikmatnya Sampai ke Hati, Rasanya Bikin Ketagihan...

Dilansir Banjarnegaraku.com dari Pikiran-Rakyat.com pada 21 Juli 2023, Tiga Petugas Imigrasi Ponorogo Raih Penghargaan Usai Gagalkan Perdagangan Organ Tubuh Manusia.

Kasus ini terbongkar, hasil kesigapan petugas atas dugaan sindikat perdagangan organ tubuh manusia. Kasus terbongkar lantaran ketiga petugas imigrasi melakukan profiling dan pendalaman terhadap penerbitan paspor dua orang dengan asal daerah berbeda, yakni MM dari Sidoarjo dan SH dari Tangerang Selatan.

Terbongkarnya kasus tersebut berawal saat MM dan SH yang hendak menerbitkan paspor mengaku hendak liburan ke luar negeri, tetapi gestur tubuh mereka menimbulkan kecurigaan.

Baca Juga: Dari Belgia Menuju Dieng, Tersesat di Pandanarum Banjarnegara

Para petugas lalu meminta mereka memberikan penjelasan terkait detail kegiatan untuk liburan ke luar negeri, yang tentu dijawab dengan tidak meyakinkan.

Selanjutnya, para petugas melanjutkan pendalaman dengan meminta MM dan SH untuk menunjukkan berkas-berkas terkait liburan ke luar negeri itu, tetapi ternyata tidak bisa diperlihatkan pada mereka.

Hasil pemeriksaan keduanya akhirnya, kedua orang berbeda daerah itu mengaku tujuan sebenarnya ke luar negeri adalah untuk donor ginjal. Mereka juga menyebutkan adanya tiga orang penyalur yang menunggu di area luar Kantor Imigrasi Ponorogo.

Baca Juga: Kunci Jawaban IPA Kelas 8 SMP MTs Halaman 24 Kurmer: Ayo Cari Aktivitas 1.7! Bab 1. Pengenalan Sel

Dengan sigap petugas tak butuh waktu lama, para petugas imigrasi berhasil membekuk tiga tersangka yang terlibat dalam upaya penjualan organ tubuh manusia itu, yakni WI asal Bogor, AT asal Jakarta, dan IS asal Mojokerto. Kini, terbongkarnya kasus itu juga mendapat apresiasi dari Direktur Jenderal (Dirjen) Imigrasi, Silmy Karim.

"Berkat kejelian petugas imigrasi saat proses profiling dan pendalaman permohonan paspor, terduga sindikat perdagangan organ itu bisa segera dicegah aksinya," ujar Silmy Karim menyampaikan apresiasi terhadap tiga petugas tersebut, dikutip Pikiran-Rakyat.com pada Jumat, 21 Juli 2023.

Silmy Karim mewakili keimigrasian RI, mengaku prihatin terhadap upaya penjualan organ tubuh dengan alasan kesulitan ekonomi.

Baca Juga: Kunci Jawaban IPA Kelas 8 SMP MTs Halaman 22 Kurmer: Mari Uji Kemampuan Kalian! Bab 1. Pengenalan Sel

"Kami prihatin, sesulit apa pun ekonomi jangan sampai dimanfaatkan orang asing untuk mendapatkan organ tubuh orang Indonesia. Hal itu hanya berujung satu titik yang merugikan," ujarnya.

Lebih lanjut, kasus dugaan perdagangan organ tubuh manusia juga terbongkar berkat sinergitas dengan para petugas TNI-Polri.

"Pengungkapan kasus ini merupakan keberhasilan dalam sinergitas dengan TNI Polri, sehingga imigrasi bisa memberikan kontribusinya secara langsung kepada masyarakat," ujarnya lagi.

Baca Juga: Kunci Jawaban IPA Kelas 8 SMP MTs Halaman 13 Kurmer: Ayo Menganalisis Sel Hewan dan Sel Tumbuhan! Bab 1. Sel

Selain itu, pihak imigrasi semakin melakukan pengetatan terhadap proses penerbitan paspor bagi setiap warga negara Indonesia, termasuk menerapkan pendalaman dan pemeriksaan dokumen.

"Imigrasi gencar melakukan upaya-upaya penegakan hukum keimigrasian, "Imigrasi gencar melakukan upaya-upaya penegakan hukum keimigrasian, baik terhadap WNI maupun WNA yang diduga melanggar peraturan atau terlibat tindak kriminal," ujarnya menegaskan.***

Editor: Dimas D. Pradikta

Sumber: Pikiran-Rakyat.com

Tags

Terkini

Terpopuler