Batal Dihukum Mati, Mahkamah Agung Vonis Ferdy Sambo Penjara Seumur Hidup

9 Agustus 2023, 06:32 WIB
Ferdy Sambo /Antara/

BANJARNEGARAKU.COM - Mahkamah Agung (MA) memutuskan untuk menganulir atau membatalkan hukuman mati Ferdy Sambo, terpidana kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Adapun sebagai keputusan ada permohonan kasasi oleh Ferdy Sambo, MA memvonis Ferdy Sambo, mantan Kadiv Propam Polri itu dengan hukuman pidana penjara seumur hidup.

"Pidana penjara seumur hidup," demikian bunyi keterangan pada situs resmi MA terkait hukuman Ferdy Sambo dikutip pada Selasa 8 Agustus 2023, sebagaimana dilansir Banjarnegaraku.com dari Pmjnews.com, Rabu 9 Agustus 2023.

Baca Juga: Ada yang Romantis saat Putri Chandrawathi Pakaikan Masker pada Ferdy Sambo, Simak Berikut Ini

Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan telah menjatuhkan vonis terhadap para terdakwa di kasus Brigadir J. Diketahui, Ferdy Sambo divonis hukuman mati.

Sementara Putri Candrawathi divonis hukuman 20 tahun penjara, Kuat Ma'ruf diganjar 15 tahun penjara, Ricky Rizal dihukum 13 tahun penjara, dan Bharada Richard Eliezer atau Bharada E dihukum 1,5 tahun penjara.

Kemudian, Ferdy Sambo mengajukan banding atas vonis mati yang dijatuhkan PN Jakarta Selatan. Namun, Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta menguatkan putusan hukuman mati itu. Ferdy Sambo pun mengajukan permohonan kasasi ke MA.

Baca Juga: Deolipa Yumara: Ada Sesuatukah? Brigadir J Pergoki Istri Ferdy Sambo Sedang.. Berikut Selengkapnya

Hasilnya, MA menerima permohonan kasasi Ferdy Sambo dengan menganulir hukuman mati, dan menjatuhkan vonis pidana penjara seumur hidup terhadap mantan Kadiv Propam Polri itu.***

Editor: Ali A

Sumber: Pmjnews.com

Tags

Terkini

Terpopuler