BANJARNEGARAKU.COM - Irjen Pol Ferdy Sambo mantan Kadiv Propam Polri resmi mengajukan banding setelah divonis Pemberhentian Tidak dengan Hormat (PTDH) pada Sidang Komisi Etik dan Profesi Polri (KEPP).
Saat ini kuasa hukum keluarga Ferdy Sambo, Arman Hanis angkat bicara terkait permohonan banding sudah resmi diajukan oleh pendamping sidang Ferdy Sambo dari Divisi Hukum Polri.
"Sudah diajukan oleh pendamping beliau dari Divkum Polri," ujar Arman Hanis saat dikonfirmasi, Minggu, 28 Agustus 2022, sebagaimana dikutip Banjarnegaraku.com dari PMJ NEWS.
Baca Juga: Ferdy Sambo Dipecat dengan Tidak Hormat, Hasil dan Keputusan Sidang Kode Etik Polri
Dijelaskan Arman, untuk memori banding belum diserahkan oleh Ferdy Sambo.
Pihaknya memiliki waktu 21 hari untuk menyerahkan memori banding sejak secara resmi menyatakan banding.
Sementara terkait dengan isi dalam memori banding, Arman menyerahkan kepada Divkum Polri selaku orang yang mendampingi saat melakukan banding.
"Dalam sidang Kode Etik yang mendampingi dari Divkum Polri, silakan ditanyakan ke Divkum ya," ucapnya.