Setelah Putusan PTDH Sidang Etik, Ferdy Sambo Resmi Ajukan Banding

- 29 Agustus 2022, 18:26 WIB
Ferdy Sambo ajukan banding usai divonis Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH)
Ferdy Sambo ajukan banding usai divonis Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) /antaranews.com

Diberitakan sebelumnya, Sidang Kode Etik Profesi Polri (KEPP) telah menjatuhkan vonis Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap Irjen Pol Ferdy Sambo dari anggota Polri.

Mantan Kadiv Propan itu mengajukan banding atas putusan tersebut.

Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo mengatakan pengajuan banding merupakan hak Ferdy sambo.

Putusan banding nantinya akan bersifat final dan mengikat.

Baca Juga: Upgrade Kemampuan, Relawan Kecamatan Batur Dibekali Pengetahuan Pencegahan dan Mitigasi Bencana Alam

"Khusus untuk kasus Irjen FS (Ferdy Sambo), banding adalah keputusan final dan mengikat. Tidak berlaku itu (Perpol baru), tidak berlaku PK," ungkap Dedi di Gedung TNCC Mabes Polri, Jumat, 26 Agustus 2022.

"Jadi keputusan banding keputusan final dan mengikat, sudah tidak ada upaya hukum lagi," sambungnya.***

Halaman:

Editor: Dimas D. Pradikta

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah