Setelah Putusan PTDH Sidang Etik, Ferdy Sambo Resmi Ajukan Banding

- 29 Agustus 2022, 18:26 WIB
Ferdy Sambo ajukan banding usai divonis Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH)
Ferdy Sambo ajukan banding usai divonis Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) /antaranews.com

BANJARNEGARAKU.COM - Irjen Pol Ferdy Sambo mantan Kadiv Propam Polri resmi mengajukan banding setelah divonis Pemberhentian Tidak dengan Hormat (PTDH) pada Sidang Komisi Etik dan Profesi Polri (KEPP).

Saat ini kuasa hukum keluarga Ferdy Sambo, Arman Hanis angkat bicara terkait permohonan banding sudah resmi diajukan oleh pendamping sidang Ferdy Sambo dari Divisi Hukum Polri.

"Sudah diajukan oleh pendamping beliau dari Divkum Polri," ujar Arman Hanis saat dikonfirmasi, Minggu, 28 Agustus 2022, sebagaimana dikutip Banjarnegaraku.com dari PMJ NEWS.

Baca Juga: Ferdy Sambo Dipecat dengan Tidak Hormat, Hasil dan Keputusan Sidang Kode Etik Polri

Dijelaskan Arman, untuk memori banding belum diserahkan oleh Ferdy Sambo.

Pihaknya memiliki waktu 21 hari untuk menyerahkan memori banding sejak secara resmi menyatakan banding.

Sementara terkait dengan isi dalam memori banding, Arman menyerahkan kepada Divkum Polri selaku orang yang mendampingi saat melakukan banding.

"Dalam sidang Kode Etik yang mendampingi dari Divkum Polri, silakan ditanyakan ke Divkum ya," ucapnya.

Baca Juga: Pelaku Pemukulan Supir Transjakarta jadi Tersangka, Pelaku Telah Menyerahkan Diri, Berikut Selengkapnya

Diberitakan sebelumnya, Sidang Kode Etik Profesi Polri (KEPP) telah menjatuhkan vonis Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap Irjen Pol Ferdy Sambo dari anggota Polri.

Mantan Kadiv Propan itu mengajukan banding atas putusan tersebut.

Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo mengatakan pengajuan banding merupakan hak Ferdy sambo.

Putusan banding nantinya akan bersifat final dan mengikat.

Baca Juga: Upgrade Kemampuan, Relawan Kecamatan Batur Dibekali Pengetahuan Pencegahan dan Mitigasi Bencana Alam

"Khusus untuk kasus Irjen FS (Ferdy Sambo), banding adalah keputusan final dan mengikat. Tidak berlaku itu (Perpol baru), tidak berlaku PK," ungkap Dedi di Gedung TNCC Mabes Polri, Jumat, 26 Agustus 2022.

"Jadi keputusan banding keputusan final dan mengikat, sudah tidak ada upaya hukum lagi," sambungnya.***

Editor: Dimas D. Pradikta

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah