Ferdy Sambo Dipecat dengan Tidak Hormat, Hasil dan Keputusan Sidang Kode Etik Polri

- 26 Agustus 2022, 08:06 WIB
Irjen Pol. Ferdy Sambo saat menghadiri sidang etik di Mabes Polri, Jakarta mulai dari pukul 09.00 WIB, Kamis, 25 Agustus 2022 hingga Jumat, 26 Agustus 2022 dini hari.
Irjen Pol. Ferdy Sambo saat menghadiri sidang etik di Mabes Polri, Jakarta mulai dari pukul 09.00 WIB, Kamis, 25 Agustus 2022 hingga Jumat, 26 Agustus 2022 dini hari. /Polri.go.id/

BANJARNEGARAKU.COM – Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) atas Ferdy Sambo telah mencapai keputusan akhir, Ferdy Sambo dipecat dengan tidak hormat.

Sebelumnya Ferdy Sambo menjalani pemeriksaan selama sekitar 18 jam dimulai dari Kamis, 25 Agustus 2022, sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) memutuskan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat atau PTDH terhadap Ferdy Sambo.

Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol. Dedi Prasetyo pada Jumat, 26 Agustus 2022 dini hari, menyatakan bahwa pimpinan sidang telah memutuskan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat atau PTDH.

Baca Juga: Perdana! Kejari Banjarnegara Hentikan Perkara melalui Restorative Justice, 2 Tersangka Hirup Udara Bebas

Menghadapi keputusan tersebut, Ferdy Sambo mengajukan banding sesuai dengan pasal nomor 9 yaitu memiliki kesempatan banding secara tertulis dalam waktu tiga hari kerja.

Sebagaimana dikutip banjarnegaraku.com dari Pikiran-Rakyat.com pada artikel berjudul Sidang Kode Etik Polri Putuskan Ferdy Sambo Dipecat dengan Tidak Hormat.

“Pemberhentian Tidak Dengan Hormat atau PTDH sebagai anggota Polri, meskipun yang bersangkutan mengajukan banding. Ini merupakan hak yang bersangkutan,” tuturnya.

Baca Juga: Teknik Gerakan Lutut Saat Lari, Kunci Jawaban Soal Latihan PJOK Kelas 5 SD MI Semester 1

“Sesuai dengan pasal nomor 9 dikasih kesempatan untuk mengajukan banding secara tertulis selama tiga hari kerja,” ujarnya melanjutkan.

Halaman:

Editor: Dimas D. Pradikta


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x