Perdana! Kejari Banjarnegara Hentikan Perkara melalui Restorative Justice, 2 Tersangka Hirup Udara Bebas

- 25 Agustus 2022, 20:13 WIB
Kejari Banjarnegara Hentikan Perkara melalui Restorative Justice, 2 Tersangka Pelaku Pidana Hirup Udara Bebas
Kejari Banjarnegara Hentikan Perkara melalui Restorative Justice, 2 Tersangka Pelaku Pidana Hirup Udara Bebas /Dok Kejaksaan Negeri Banjarnegara

BANJARNEGARAKU.COM - Pertama kalinya, Kejaksaan Negeri (Kejari) Banjarnegara menghentikan perkara Tindak Pidana Umum terhadap 2 (dua) tersangka melalui penyelesaian atau penghentian perkara berdasarkan restorative justice.

Penghentian perkara digelar di ruang rumah restorative justice Rumah Perdamaian Suta Mrica di Kantor Desa Bawang pada hari Kamis tanggal 25 Agustus 2022.

2 tersangka pelaku pidana bisa hirup udara bebas karena kasusnya telah dihentikan melalui penyelesaian atau penghentian perkara berdasarkan restorative justice.

Baca Juga: Adi Cahyono dan Arif Rahman Duduki Jabatan Baru di Lingkungan Pemkab Banjarnegara, Ini Posisi Selengkapnya

Penghentian perkara dipimpin oleh Kepala Kejaksaan Negeri Banjarnegara Wahyu Triantono SH MH didampingi Kasi Pidum Kejari Banjarnegara Nasruddin SH MH dan Kasi Intel Kejari Banjarnegara Yasozisokhi Zebua SH MH.

Kegiatan tersebut juga turur serta dihadiri tersangka Suyatno alias Yatno dan tersangka Tambah yang sebelumnya dijemput dari Rutan (Rumah Tahanan) Banjarnegara.

Kasi Intel Kejari Banjarnegara Yasozisokhi Zebua menjelaskan bahwa tersangka Suyatno alias Yatno dan tersangka Tambah keduanya warga Desa Pegundungan, Kecamatan Pejawaran, Kabupaten Banjarnegara.

Baca Juga: Innalilahi! Kecelakaan Maut di Sigaluh Banjarnegara, Dua Korban Meninggal Dunia di Lokasi Kejadian

Keduanya melakukan tindak pidana penadahan sebagaimana diatur dan diancam pidana pada Pasal 480 Ke-2 KUHP dengan ancaman hukuman pidana 4 tahun.

Halaman:

Editor: Dimas D. Pradikta


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x