Sepuluh Profesi yang Dilarang Menjadi Anggota Parpol, Salah Satunya ASN

- 25 Agustus 2022, 11:35 WIB
Ilustrasi Logo Parpol: Sepuluh Profesi yang Dilarang Menjadi Anggota Parpol, Salah Satunya ASN
Ilustrasi Logo Parpol: Sepuluh Profesi yang Dilarang Menjadi Anggota Parpol, Salah Satunya ASN /

BANJARNEGARAKU.COM - Gelaran tahapan Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 sudah dimulai. Saat ini sedang berlangsung tahapan verifikasi administrasi.

Tahapan verifikasi administrasi mutlak harus dilalui bagi partai politik yang lolos pada tahapan pendaftaran oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia.

Sebanyak 24 partai politik dipastikan lolos ke tahap verifikasi administrasi Pemilu 2024 setelah berkas pendaftaran mereka dinyatakan lengkap oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia.

Baca Juga: Menyoal Harga Telur Mahal dan Langka, Ketua Asosiasi Peternak Ayam Petelur Rakyat Banjarnegara Jelaskan Ini...

Proses verifikasi administrasi berlangsung sampai dengan 11 September 2022. Hasilnya akan diumumkan pada 14 September 2022 mendatang.

Mendasar pada putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 55 Tahun 2020 disebutkan bahwa partai-partai politik parlemen yang berhasil lolos proses verifikasi administrasi, secara otomatis ditetapkan sebagai peserta Pemilu 2024.

Verifikasi administrasi adalah penelitian terhadap kelengkapan dan keabsahan dokumen partai politik, termasuk di antaranya meliputi dugaan keanggotaan ganda dan keanggotan yang tak memenuhi syarat (TMS) seperti penyelenggara pemilu atau anggota TNI-Polri dan kepala desa.

Baca Juga: Terbangkan 300 Lampion Merdeka Ngopi Curug Sikopel, Makna dan Harapan Desa Wisata Babadan Semakin Dikenal Luas

Lalu, siapa saja yang dilarang terlibat dalam keanggotaan partai politik? Pada artikel kali ini membahas tentang profesi yang dilarang masuk menjadi anggota partai politik (parpol) Pemilu 2024.

Halaman:

Editor: Dimas D. Pradikta


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x