Berikut ini ulasan selengkapnya sebagaimana melansir laman instagram @bawaslu_banjarnegara, sepuluh profesi yang dilarang menjadi anggota parpol.
Pertama, Aparatur Sipil Negara (ASN)
Hal ini mendasar pada PP No 37 Tahun 2004 tentang Larangan Pegawai Negeri Sipil (PNS) menjadi anggota parpol.
Baca Juga: Program Pembangunan Desa Berbasis Data, BPS Canangkan Desa Cantik dan Dewi Cantik
Kedua, Polri
Hal ini mendasar pada UU No 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia
Ketiga, Tentara Nasional Indonesia (TNI)
Hal ini mendasar pada UU No 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia.
Keempat, Kepala Desa
Hal ini mendasar pada UU No 6 Tahun 2014 tentang Desa.