PENTING! Cara CEK Apakah Anda Anggota Partai Politik atau Bukan, Serta Cara Komplain Jika Terdaftar

- 21 Agustus 2022, 00:01 WIB
Cek anggota partai politik calon peserta pemilu melalui https://infopemilu.kpu.go.id/Pemilu/Cari_nik
Cek anggota partai politik calon peserta pemilu melalui https://infopemilu.kpu.go.id/Pemilu/Cari_nik /

 

BANJARNEGARAKU.COM - Informasi penting, berikut pada artikel ini kita sajikan cara cek apakah Anda terdaftar sebagai anggota partai politik atau bukan, melalui link khusus yang dibuat oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Jika memang Anda merasa sebagai anggota partai politik peserta Pemilu 2024, di link KPU ini maka pencantuman nama Anda di daftar anggota partai politik akan muncul dan tidak menjadi masalah.

Masalah muncul jika Anda merasa bukan anggota partai politik, berikut pada artikel ini juga tersedia cara komplain jika nama anda terdaftar sebagai anggota partai politik, namun Anda bukan sebagai anggota partai politik.

Baca Juga: Purbalingga Ambyar! Denny Caknan Nyanyikan Lagu Ojo Dibandingke untuk Bupati Purbalingga Dyah Hayuning Pratiwi

Diketahui, Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah membuka link khusus untuk seluruh Warga Negara Indonesia (WNI) terkait kepesertaan atau keanggotaan Anda di dalam partai politik.

Link khusus KPU ini untuk mengecek apakah Anda terdaftar sebagai anggota partai politik calon peserta Pemilu 2024, atau bukan.

Jika memang Anda merasa sebagai anggota partai politik peserta Pemilu 2024 di link KPU ini maka pencantuman nama anda di daftar anggota parpol tidak menjadi masalah.

Masalah muncul jika Anda merasa bukan anggota partai politik, tapi nama dan data anda ada dalam daftar parpol peserta Pemilu 2024.

Halaman:

Editor: Dimas D. Pradikta


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x