BANJARNEGARAKU.COM - Komisi Pemilihan Umum (KPU) menggelar Tahapan Pendaftaran Partai Politik (Parpol) Peserta Pemilihan Umum Tahun 2024 pada tanggal 1 Agustus sampai 14 Agustus 2022.
Hari pertama Pendaftaran Partai Politik (Parpol) Peserta Pemilihan Umum Tahun 2024 tercatat sebanyak 10 Partai Politik dijadwalkan mendaftar pada Hari ini Senin, 1 Agustus 2022.
Berikut ini ulasan selengkapnya melansir instagram resmi KPU pada akun @kpu_ri.
Baca Juga: Latihan Soal Kelas 3 SD MI Semester 1 Mata Pelajaran PPKn, Pengamalan Sila Pancasila
Inilah Partai Politik yang mendaftar ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebagai calon peserta Pemilihan Umum Tahun 2024.
Hari Pertama Pendaftaran Partai Politik (Parpol) Peserta Pemilihan Umum Tahun 2024, Senin, 1 Agustus 2022 mulai pukul 08.00 WIB sampai dengan 16.00 WIB.
Berikut ini, sepuluh Partai Politik yang dijadwalkan datang ke KPU untuk tahapan Pendaftaran Partai Politik (Parpol) Peserta Pemilihan Umum Tahun 2024.
Baca Juga: Bupati Tiwi: Jelajah Alam Purbalingga Seri Empat Diminta Bantu Promosikan Wisata, Simak Selengkapnya
Pertama, Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan.