Ini Daftar Sepuluh Partai Politik yang Dijadwalkan Lakukan Pendaftaran ke KPU

- 2 Agustus 2022, 06:40 WIB
KPU buka pendaftaran partai politik peserta Pemilu 2024
KPU buka pendaftaran partai politik peserta Pemilu 2024 /PMJ News

Yaitu mulai tanggal 1 Agustus sampai dengan 14 Agustus 2022. Pada pukul 08.00 WIB -16.00 WIB. Kecuali tanggal 14 Agustus 2022, mulai pukul 08.00 WIB-23.59 WIB.

Baca Juga: Pamit Pergi ke Batang, Urusan Jual Beli Kendaraan! Pimred Kabar Tegal Mitra PRMN Dilaporkan Menghilang

Pendaftaran Partai Politik (Parpol) Calon Peserta Pemilihan Umum Tahun 2024 bertempat di Kantor Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia di Jl Imam Bonjol No 29, Menteng, Jakarta Pusat.

Pendaftaran Partai Politik (Parpol) Calon Peserta Pemilihan Umum Tahun 2024 dapat disaksikan dan diikuti melalui live streaming pada Hari Senin, 1 Agustus 2022 mulai pukul 07.30 WIB. Hanya di kanal youtube KPU RI.

Baca Juga: PMI Banjarnegara Genjot Sosialisasi Donor Darah, Berikut Syarat Jadi Pendonor Darah Sukarela

Sebagai informasi, bahwa pendaftaran parpol akan dimulai pada tanggal 1 sampai dengan 14 Agustus 2022.

Dimana pada pemilu kali ini, pendaftaran parpol terpusat di lakukan oleh DPP Partai Politik ke KPU RI. Sehingga, hal ini meringankan beban kerja pengurus parpol di tingkat DPW dan DPC.

Pemilu Serentak akan dilaksanakan pada 14 Februari 2024 dan Pilkada Serentak pada 27 November 2024.***

 

Halaman:

Editor: Dimas D. Pradikta

Sumber: instagram @KPU RI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah