Kedua, Partai Keadilan dan Persatuan.
Ketiga, Partai Reformasi.
Keempat, Partai Keadilan Sejahtera. Kelima, Partai Nasdem.
Keenam, Partai Rakyat Adil Makmur.
Ketujuh, Partai Persatuan Indonesia.
Baca Juga: Petugas Damkar Banjarnegara Miliki Ketrampilan Jinakkan Ular Berbisa
Kedelapan, Partai Bulan Bintang.
Kesembilan, Partai Persatuan Pembangunan.
Kesepuluh, Partai Gelombang Rakyat Indonesia.
Sebagaimana diketahui, Pendaftaran Partai Politik (Parpol) Calon Peserta Pemilihan Umum Tahun 2024 digelar selama dua pekan.