Ini Daftar Sepuluh Partai Politik yang Dijadwalkan Lakukan Pendaftaran ke KPU

- 2 Agustus 2022, 06:40 WIB
KPU buka pendaftaran partai politik peserta Pemilu 2024
KPU buka pendaftaran partai politik peserta Pemilu 2024 /PMJ News

BANJARNEGARAKU.COM - Komisi Pemilihan Umum (KPU) menggelar Tahapan Pendaftaran Partai Politik (Parpol) Peserta Pemilihan Umum Tahun 2024 pada tanggal 1 Agustus sampai 14 Agustus 2022.

Hari pertama Pendaftaran Partai Politik (Parpol) Peserta Pemilihan Umum Tahun 2024 tercatat sebanyak 10 Partai Politik dijadwalkan mendaftar pada Hari ini Senin, 1 Agustus 2022.

Berikut ini ulasan selengkapnya melansir instagram resmi KPU pada akun @kpu_ri.

Baca Juga: Latihan Soal Kelas 3 SD MI Semester 1 Mata Pelajaran PPKn, Pengamalan Sila Pancasila

Inilah Partai Politik yang mendaftar ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebagai calon peserta Pemilihan Umum Tahun 2024.

Hari Pertama Pendaftaran Partai Politik (Parpol) Peserta Pemilihan Umum Tahun 2024, Senin, 1 Agustus 2022 mulai pukul 08.00 WIB sampai dengan 16.00 WIB.

Berikut ini, sepuluh Partai Politik yang dijadwalkan datang ke KPU untuk tahapan Pendaftaran Partai Politik (Parpol) Peserta Pemilihan Umum Tahun 2024.

Baca Juga: Bupati Tiwi: Jelajah Alam Purbalingga Seri Empat Diminta Bantu Promosikan Wisata, Simak Selengkapnya

Pertama, Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan.

Kedua, Partai Keadilan dan Persatuan.

Ketiga, Partai Reformasi.

Keempat, Partai Keadilan Sejahtera. Kelima, Partai Nasdem.

Keenam, Partai Rakyat Adil Makmur.

Ketujuh, Partai Persatuan Indonesia.

Baca Juga: Petugas Damkar Banjarnegara Miliki Ketrampilan Jinakkan Ular Berbisa

Kedelapan, Partai Bulan Bintang.

Kesembilan, Partai Persatuan Pembangunan.

Kesepuluh, Partai Gelombang Rakyat Indonesia.

Sebagaimana diketahui, Pendaftaran Partai Politik (Parpol) Calon Peserta Pemilihan Umum Tahun 2024 digelar selama dua pekan.

Yaitu mulai tanggal 1 Agustus sampai dengan 14 Agustus 2022. Pada pukul 08.00 WIB -16.00 WIB. Kecuali tanggal 14 Agustus 2022, mulai pukul 08.00 WIB-23.59 WIB.

Baca Juga: Pamit Pergi ke Batang, Urusan Jual Beli Kendaraan! Pimred Kabar Tegal Mitra PRMN Dilaporkan Menghilang

Pendaftaran Partai Politik (Parpol) Calon Peserta Pemilihan Umum Tahun 2024 bertempat di Kantor Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia di Jl Imam Bonjol No 29, Menteng, Jakarta Pusat.

Pendaftaran Partai Politik (Parpol) Calon Peserta Pemilihan Umum Tahun 2024 dapat disaksikan dan diikuti melalui live streaming pada Hari Senin, 1 Agustus 2022 mulai pukul 07.30 WIB. Hanya di kanal youtube KPU RI.

Baca Juga: PMI Banjarnegara Genjot Sosialisasi Donor Darah, Berikut Syarat Jadi Pendonor Darah Sukarela

Sebagai informasi, bahwa pendaftaran parpol akan dimulai pada tanggal 1 sampai dengan 14 Agustus 2022.

Dimana pada pemilu kali ini, pendaftaran parpol terpusat di lakukan oleh DPP Partai Politik ke KPU RI. Sehingga, hal ini meringankan beban kerja pengurus parpol di tingkat DPW dan DPC.

Pemilu Serentak akan dilaksanakan pada 14 Februari 2024 dan Pilkada Serentak pada 27 November 2024.***

 

Editor: Dimas D. Pradikta

Sumber: instagram @KPU RI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah