Sepuluh Profesi yang Dilarang Menjadi Anggota Parpol, Salah Satunya ASN

- 25 Agustus 2022, 11:35 WIB
Ilustrasi Logo Parpol: Sepuluh Profesi yang Dilarang Menjadi Anggota Parpol, Salah Satunya ASN
Ilustrasi Logo Parpol: Sepuluh Profesi yang Dilarang Menjadi Anggota Parpol, Salah Satunya ASN /

Kelima, Perangkat Desa

Hal ini mendasar pada UU No 6 Tahun 2014 tentang Desa. Pada Pasal 48 UU No 6 Tahun 2014 tentang Desa disebutkan bahwa Perangkat Desa terdiri atas : Sekretaris Desa, Pelaksana Kewilayahan, dan Pelaksana Teknis

Baca Juga: Jalan Sukarno Hatta Kebumen Serasa Kawasan Malioboro Yogyakarta

Keenam, Badan Permusyawaratan Desa (BPD)

Hal ini mendasar pada UU No 6 Tahun 2014 tentang Desa.

Ketujuh, Program Keluarga Harapan (PKH)

Hal ini mendasar pada Perdirjen Perlindungan dan Jaminan Sosial (No 1/Ljs/08/2008) tentang Kode Etik Sumber Daya Manusia Program Keluarga Harapan.

Kedelapan, Tenaga Pendamping Profesional (TPP)

TPP adalah Sumber Daya Manusia yang memiliki kualifikasi dan kompetensi di bidang pendamping pembangunan dan pemberdayaan masyarakat desa yang direkrut oleh Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pembangunan desa dan pedesaan, pemberdayaan masyarakat desa, percepatan pembangunan daerah tertinggal dan transmigrasi.

Baca Juga: Terungkap! Kasus Pencabulan oleh Kepala Sekolah di Purbalingga, Korban Mengeluh Sakit..

Halaman:

Editor: Dimas D. Pradikta


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x