Sepuluh Profesi yang Dilarang Menjadi Anggota Parpol, Salah Satunya ASN

- 25 Agustus 2022, 11:35 WIB
Ilustrasi Logo Parpol: Sepuluh Profesi yang Dilarang Menjadi Anggota Parpol, Salah Satunya ASN
Ilustrasi Logo Parpol: Sepuluh Profesi yang Dilarang Menjadi Anggota Parpol, Salah Satunya ASN /

Hal ini mendasar pada Keputusan Menteri Desa, PDT dan Transmigrasi RI No 40 Tahun 2021 tentang Petunjuk Teknis Pendamping Masyarakat Desa.

Kesembilan, Dewan Pengawas atau Komisaris Badan Usaha Milik Daerah (BUMD)

Hal ini mendasar pada Permendagri No 37 Tahun 2018 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Anggota Dewan Pengawas atau Anggota Komisaris dan Anggota Direksi Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).

Baca Juga: Tingkatkan Skill Calon Tenaga Kerja, Disnaker Banjarnegara Gelar Pelatihan Menjahit

Kesepuluh, Direksi

Hal ini mendasar pada Permendagri No 37 Tahun 2018 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Anggota Dewan Pengawas atau Anggota Komisaris dan Anggota Direksi Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).

Demikian artikel yang membahas tentang profesi yang dilarang masuk menjadi anggota partai politik (parpol).***

 

Halaman:

Editor: Dimas D. Pradikta


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x