Ferdy Sambo Dipecat dengan Tidak Hormat, Hasil dan Keputusan Sidang Kode Etik Polri

- 26 Agustus 2022, 08:06 WIB
Irjen Pol. Ferdy Sambo saat menghadiri sidang etik di Mabes Polri, Jakarta mulai dari pukul 09.00 WIB, Kamis, 25 Agustus 2022 hingga Jumat, 26 Agustus 2022 dini hari.
Irjen Pol. Ferdy Sambo saat menghadiri sidang etik di Mabes Polri, Jakarta mulai dari pukul 09.00 WIB, Kamis, 25 Agustus 2022 hingga Jumat, 26 Agustus 2022 dini hari. /Polri.go.id/

Sanksi yang dijatuhkan atas perbuatannya yaitu sanksi etika berkaitan dengan pelanggaran atas perbuatan tercela, juga sanksi administratif yaitu berupa penempatan pada tempat khusus (Patsus) selama 21 hari.

“Bahwa sanksi yang dijatuhkan yang pertama adalah sanksi etika, yaitu pelaku pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela,” kata Dedi kepada wartawan seperti dilansir Pikiran-Rakyat.com dari Instagram @divisihumaspolri.

Baca Juga: Adi Cahyono dan Arif Rahman Duduki Jabatan Baru di Lingkungan Pemkab Banjarnegara, Ini Posisi Selengkapnya

“Yang kedua sanksi administratif berupa yang pertama penempatan dalam tempat khusus selama 21 hari,” jelasnya.

Dalam proses persidangan yang dilaksanakan secara maraton, komisi sidang kode etik telah memeriksa 16 orang, yaitu Ferdy Sambo sebagai pelanggar dan 15 orang saksi yang sudah diambil sumpahnya terlebih dahulu.

Pada pelaksanaan sidang, para saksi menyampaikan kepada majelis mengenai apa yang mereka alami serta lakukan terkait peristiwa penembakan Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Baca Juga: Mantan Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo Jalani Sidang Kode Etik! Sengaja Dibisukan, Masyarakat Telan Kecewa..

“Ketika para saksi nanti ia memberikan keterangannya tidak sesuai dengan fakta hukum dan fakta persidangan, ia dapat diproses dengan proses peradilan dengan ancaman 7 tahun,” ungkap Dedi.

Kemudian, saksi dibagi menjadi tiga klaster. Yang pertama tiga orang terkait dengan masalah peristiwa penembakan di TKP yang berada di kawasan Duren Tiga.

Baca Juga: Mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo Mengajukan Pengunduran Diri pada Kapolri, Simak Selengkapnya

Halaman:

Editor: Dimas D. Pradikta


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x