Bharada Richard Eliezer atau Bharada E turut menjadi saksi. Namun, ia tidak bisa dihadirkan dalam sidang menyangkut dengan justice collaborator, sehingga diamankan oleh LPSK. Lalu turut hadir juga Brigadir Ricky dan Kuat Ma'ruf menjadi saksi.
Klaster kedua, hadir enam orang saksi terkait dengan masalah obstruction of justice berupa ketidakprofesionalan yang terjadi di TKP. Ketiga saksi yang terkait dengan perusakan atau menghilangkan alat bukti di TKP.***