Ferdy Sambo Dipecat dengan Tidak Hormat, Hasil dan Keputusan Sidang Kode Etik Polri

- 26 Agustus 2022, 08:06 WIB
Irjen Pol. Ferdy Sambo saat menghadiri sidang etik di Mabes Polri, Jakarta mulai dari pukul 09.00 WIB, Kamis, 25 Agustus 2022 hingga Jumat, 26 Agustus 2022 dini hari.
Irjen Pol. Ferdy Sambo saat menghadiri sidang etik di Mabes Polri, Jakarta mulai dari pukul 09.00 WIB, Kamis, 25 Agustus 2022 hingga Jumat, 26 Agustus 2022 dini hari. /Polri.go.id/

BANJARNEGARAKU.COM – Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) atas Ferdy Sambo telah mencapai keputusan akhir, Ferdy Sambo dipecat dengan tidak hormat.

Sebelumnya Ferdy Sambo menjalani pemeriksaan selama sekitar 18 jam dimulai dari Kamis, 25 Agustus 2022, sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) memutuskan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat atau PTDH terhadap Ferdy Sambo.

Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol. Dedi Prasetyo pada Jumat, 26 Agustus 2022 dini hari, menyatakan bahwa pimpinan sidang telah memutuskan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat atau PTDH.

Baca Juga: Perdana! Kejari Banjarnegara Hentikan Perkara melalui Restorative Justice, 2 Tersangka Hirup Udara Bebas

Menghadapi keputusan tersebut, Ferdy Sambo mengajukan banding sesuai dengan pasal nomor 9 yaitu memiliki kesempatan banding secara tertulis dalam waktu tiga hari kerja.

Sebagaimana dikutip banjarnegaraku.com dari Pikiran-Rakyat.com pada artikel berjudul Sidang Kode Etik Polri Putuskan Ferdy Sambo Dipecat dengan Tidak Hormat.

“Pemberhentian Tidak Dengan Hormat atau PTDH sebagai anggota Polri, meskipun yang bersangkutan mengajukan banding. Ini merupakan hak yang bersangkutan,” tuturnya.

Baca Juga: Teknik Gerakan Lutut Saat Lari, Kunci Jawaban Soal Latihan PJOK Kelas 5 SD MI Semester 1

“Sesuai dengan pasal nomor 9 dikasih kesempatan untuk mengajukan banding secara tertulis selama tiga hari kerja,” ujarnya melanjutkan.

Sanksi yang dijatuhkan atas perbuatannya yaitu sanksi etika berkaitan dengan pelanggaran atas perbuatan tercela, juga sanksi administratif yaitu berupa penempatan pada tempat khusus (Patsus) selama 21 hari.

“Bahwa sanksi yang dijatuhkan yang pertama adalah sanksi etika, yaitu pelaku pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela,” kata Dedi kepada wartawan seperti dilansir Pikiran-Rakyat.com dari Instagram @divisihumaspolri.

Baca Juga: Adi Cahyono dan Arif Rahman Duduki Jabatan Baru di Lingkungan Pemkab Banjarnegara, Ini Posisi Selengkapnya

“Yang kedua sanksi administratif berupa yang pertama penempatan dalam tempat khusus selama 21 hari,” jelasnya.

Dalam proses persidangan yang dilaksanakan secara maraton, komisi sidang kode etik telah memeriksa 16 orang, yaitu Ferdy Sambo sebagai pelanggar dan 15 orang saksi yang sudah diambil sumpahnya terlebih dahulu.

Pada pelaksanaan sidang, para saksi menyampaikan kepada majelis mengenai apa yang mereka alami serta lakukan terkait peristiwa penembakan Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Baca Juga: Mantan Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo Jalani Sidang Kode Etik! Sengaja Dibisukan, Masyarakat Telan Kecewa..

“Ketika para saksi nanti ia memberikan keterangannya tidak sesuai dengan fakta hukum dan fakta persidangan, ia dapat diproses dengan proses peradilan dengan ancaman 7 tahun,” ungkap Dedi.

Kemudian, saksi dibagi menjadi tiga klaster. Yang pertama tiga orang terkait dengan masalah peristiwa penembakan di TKP yang berada di kawasan Duren Tiga.

Baca Juga: Mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo Mengajukan Pengunduran Diri pada Kapolri, Simak Selengkapnya

Bharada Richard Eliezer atau Bharada E turut menjadi saksi. Namun, ia tidak bisa dihadirkan dalam sidang menyangkut dengan justice collaborator, sehingga diamankan oleh LPSK. Lalu turut hadir juga Brigadir Ricky dan Kuat Ma'ruf menjadi saksi.

Klaster kedua, hadir enam orang saksi terkait dengan masalah obstruction of justice berupa ketidakprofesionalan yang terjadi di TKP. Ketiga saksi yang terkait dengan perusakan atau menghilangkan alat bukti di TKP.***

Editor: Dimas D. Pradikta


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Formasi PPPK 2023 Provinsi Jambi

22 September 2023, 19:09 WIB

Formasi PPPK 2023 Kabupaten Brebes

22 September 2023, 19:02 WIB

Formasi PPPK 2023 Kabupaten Bengkulu Tengah

22 September 2023, 18:56 WIB

Formasi PPPK 2023 Kabupaten Sigi

22 September 2023, 18:37 WIB

Terpopuler

Kabar Daerah

x