PAN dan Golkar merapat ke Prabowo, kaus yang Dipakai Ganjar Bikin Penafsiran Berbeda

14 Agustus 2023, 14:40 WIB
Ganjar memakai kaus bergambar Jokowi /Brave/Tim Antara

BANJARNEGARAKU.COM - Ganjar Pranowo mengenakan kaus bergambar Jokowi. Sementara bacapres Ganjar adalah diusung partai bergambar banteng ini tidak menggunakan kaus berlambang partai atau ketua partainya. Hal ini menimbulkan penafsiran beragam. 

kaus bergambar Jokowi ini dipakai saat menanggapi bergabungnya PAN dan Golkar untuk mendukung bacapres Prabowo Subianto. Ganjar menanggapi santai kejadian ini. 

“Dalam proses demokrasi, sebenarnya itu biasa saja dan saya sangat menghormati sikap masing-masing partai. Pasti beliau-beliau juga sudah memberikan keputusan, sudah punya catatan-catatan harus merapat kemana,” ujar Ganjar dalam keterangan tertulis di Jakarta, Minggu 13 Agustus 2023.

Dilansir Banjarnegaraku dari Antara, berdasarkan pengamatan foto dan video yang beredar, Ganjar memberikan keterangan tersebut mengenakan sebuah kaus hitam lengan pendek. Di kaus itu terpampang gambar Jokowi.

Gambar Jokowi di kaus hitam tersebut memakai busana kemeja putih panjang dengan tangan kiri menggulung lengan baju di tangan kanan. Sementara celananya berwarna hitam panjang.

Baca Juga: Khofifah Indar Parawansa Bakal Masuk Kandidat Cawapres 2024, Berikut Profil Selengkapnya....

Jokowi digambarkan sedang disorot cahaya dan bayangannya tampak di t-shirt itu. Tak ketinggalan ornamen bendera merah putih lengkap dengan keterangan judul ‘Kisah Blusukan Jokowi’ juga terpampang jelas.

Dalam keterangannya, Ganjar mengucapkan selamat kepada kedua partai yang sudah bergabung dalam Koalisi Kebangkitan Indonesia Raya (KKIR), mengikuti Partai Gerindra, PKB dan PBB.

Namun, Ganjar teringat dengan kondisi koalisi pada Pilpres 2014 lalu. Saat itu Koalisi Merah Putih milik Prabowo Subianto dan Hatta Radjasa juga didukung Partai Golkar dan PAN, bersama Gerindra, PKS, PPP, serta PBB.

Di sisi lain, lawan politiknya yakni Joko Widodo (Jokowi)-Jusuf Kalla yang diusung PDIP bersama Partai NasDem, PKB, PKP, dan Hanura di Koalisi Indonesia Hebat tetap berhasil memenangkan ajang demokrasi lima tahunan itu, kemudian menjadi Presiden-Wakil Presiden periode 2014-2019.

Baca Juga: Mau Ikut Pengibaran Bendera Raksasa 17 Agustus, Siapkan Perjalanan ke 4 Gunung Ini

Berdasarkan jadwal yang telah ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, pendaftaran bakal calon presiden dan wakil presiden dijadwalkan dimulai pada 19 Oktober sampai dengan 25 November 2023.

Sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu), pasangan calon presiden dan wakil presiden diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25 persen dari suara sah secara nasional pada pemilu anggota DPR sebelumnya.

 

Saat ini, terdapat 575 kursi di parlemen sehingga pasangan calon presiden dan wakil presiden pada Pilpres 2024 harus memiliki dukungan minimal 115 kursi di DPR RI. Bisa juga, pasangan calon diusung oleh parpol atau gabungan parpol peserta Pemilu 2019 dengan total perolehan suara sah minimal 34.992.703 suara.***

 

Editor: Ali A

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler