WFH 50 Persen Bagi ASN DKI Jakarta Diberlakukan 21 Agustus 2023, Menekan Polusi Jakarta....

21 Agustus 2023, 09:03 WIB
Ilustrasi WFH. WFH 50 Persen Bagi ASN DKI Jakarta Diberlakukan 21 Agustus 2023, Menekan Polusi Jakarta.... /Pixabay/

BANJARNEGARAKU.COM - Imbas kualitas polusi udara di Jakarta yang semakin memburuk dan merugikan belakangan ini ada kebijakan Work From Home (WFH) untuk para Aparatur Sipil Negara (ASN). Kebijakan sesuai rencana Pj Gubernur DKI Jakarta, Heru Budi, uji coba kebijakan WFH 50 persen bagi ASN mulai diberlakukan di ibu kota.

Uji coba kebijakan WFH bagi ASN, setidaknya bertujuan menekan polusi udara di Jakarta, uji coba mulai diterapkan mulai hari ini, Senin, 21 Agustus 2023, hingga hingga 21 Oktober mendatang, tepatnya selama 2 bulan.

Baca Juga: Jadwal Pagelaran Wayang Kulit, Senin Wage 21 Agustus 2023: Sipedang Banjarnegara, Banyumas, Cilacap, Kebumen

Dilansir Banjarnegaraku.com dari Pikiran-Rakyat.com pada 21 Agustus 2023, ASN DKI Jakarta Mulai WFH 50 Persen, Polusi Udara Buat Staf dan Pendukung Tidak Ngantor.

Dari informasi dari Plt. Kepala Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik DKI Jakarta, Sigit Wijatmoko, uji coba WFH ASN ini dilakukan dengan persentase kehadiran 50 persen, diperuntukkan bagi ASN dengan fungsi staf atau pendukung.

"Pelaksanaan uji coba WFH dilakukan dengan persentase kehadiran 50 persen di lingkungan Pemprov DKI Jakarta, berlaku pada 21 Agustus-21 Oktober 2023 bagi ASN yang melakukan fungsi staf atau pendukung," kata Sigit dalam keterangan tertulis yang dirilis per Jumat, 18 Agustus 2023.

Baca Juga: Jadwal Mendeman Ebeg Banyumasan, Senin 21 Agustus 2023: Banjarnegara, Banyumas, Cilacap, Kebumen, Purbalingga

Ditambahkan Sigit, masih dalam keterangan serupa, bahwa pemberlakuan WFH ini akan ada Pengecualian pemberlakuan kebijakan untuk ASN yang bertanggung jawab terhadap fungsi pelayanan langsung kepada masyarakat.

"(Contohnya) seperti RSUD (Rumah Sakit Umum Daerah), Puskesmas, Satpol PP, Dinas Penanggulangan Kebakaran dan Penyelamatan, Dinas Perhubungan, hingga pelayanan tingkat kelurahan," ucap Sigit.

Ditegaskan Pemprov DKI hendak memastikan pelayanan kepada masyarakat tak terganggu selama uji coba. Karena itu, kebijakan.

Baca Juga: Jadwal TV BWF World Champioship senin 21 Agustus 2023, 5 Wakil Indonesia Siap Tempur

"Jajaran Pemprov DKI Jakarta tetap berupaya memberikan pelayanan kepada masyarakat secara optimal. Kami pastikan penerapan WFH tidak berdampak pada pelayanan publik dan pekerjaan tetap dilakukan sebagaimana mestinya," jelasnya.

Heru Budi terkait Mekanisme dan Pengawasan WFH 50 Persen

Pj Gubernur DKI Heru Budi sebelumnya telah menjelaskan bagaimana mekanisme dan pengawasan dalam kebijakan WFH bagi sebagian ASN DKI Jakarta. Selama dua bulan, ketetapan ini mengikat seluruh lembaga pemda di Jabodetabek.

"Mekanismenya surat edaran dari Pak Sekda, work from home dilakukan oleh Pemda DKI 21 Agustus-21 Oktober dan diikuti oleh pemda-pemda se-Jabodetabek," kata Heru, di Hutan Kota Penjaringan, Jakarta Utara, Minggu, 20 Agustus 2023.

Baca Juga: Prakiraan Cuaca Wonosobo Senin, 21 Agustus 2023, Seharian Ditemani Awan di Langit

"Di mana tentunya tidak selama DKI, tapi ada wacana kemaren dari pimpinan untuk melakukan penyesuaian mirip-mirip seperti Pemda DKI," kata dia.

Kebijakan ini, diberlakukannya WFH 50 persen selama dua bulan sejatinya hanya untuk ASN DKI. Namun pemberlakuan sekitar Jabodetabek juga sangat dianjurkan. Selain menangani kemacetan dan polusi udara, hal ini menurut Heru Budi juga bermanfaat bagi kelancaran gelaran KTT ASEAN pada 4-7 September 2023.

"WFH itu bagi ASN dan dia bekerja di rumah. Tujuannya apa? Biar nggak mondar-mandir dan dia tidak boleh juga ke mana-mana dan dia bekerja di rumah," ucapnya.

Baca Juga: Prakiraan Cuaca Purbalingga Senin, 21 Agustus 2023, Potensi Hujan Ringan Siapkan Payung atau Mantel 

Terkait pengawasan kerja, Heru Budi mengingatkan agar masyarakat tak perlu cemas. Pasalnya, ia telah mengimbau para atasan langsung untuk memantau intens staf dan memastikan seluruh tugas terselesaikan sebagaimana hari-hari biasa.

"Pengawasan kinerja gampang, jadi saya minta kepada atasan langsung. Misal jam 10, jam 2, jam 4 telepon, vcall 'kamu ada di mana? Coba lihat rumahnya' kan bisa dan dikasih PR kerja yang banyak," ujar Heru. ***

Editor: Dimas D. Pradikta

Sumber: Pikiran-Rakyat.com

Tags

Terkini

Terpopuler