Polda Metro Jaya Bentuk Satgas Penanggulangan, Siap Atasi Polusi Udara Jakarta

6 September 2023, 12:00 WIB
Wakapolda Metro Jaya Brigjen Pol Suyudi Ario Seto. Polda Metro Jaya Bentuk Satgas Penanggulangan, Siap Atasi Polusi Udara Jakarta /(Humas Polda Metro Jaya)

BANJARNEGARAKU.COM - Menindaklanjuti perihal polusi udara di Jakarta, Polda Metro Jaya berinisiatif dengan membentuk satuan tugas (satgas) penanggulangan pencemaran udara di Jakarta. Pasalnya polusi udara di Jakarta saat ini selalu menjadi perbincangan publik.

Dijelaskan Wakapolda Metro Jaya Brigjen Pol Suyudi Ario Seto mengatakan, bahwa pembentukan Satgas tersebut merupakan perintah langsung dari Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Karyoto atas arahan dari Menko Marves Luhut Binsar Panjaitan.

Baca Juga: Soal Bahasa Indonesia Kelas 3 SD MI Kurikulum K13 beserta Kunci Jawaban Semester 1 Persiapan Penilaian Harian,

“Sebagaimana perintah Bapak Kapolda Metro Jaya setelah mendapat arahan dari Bapak Menkomarves RI, Polda Metro Jaya melakukan upaya-upaya penanggulangan polusi udara, untuk itulah Satgas ini kita bentuk,” ujar Suyudi dalam keterangannya, Rabu 6 September 2023.

Dilansir banjarnegaraku.com dari PMJ News pada 6 September 2023, Tangani Polusi Udara Jakarta, Polda Metro Jaya Bentuk Satgas Penanggulangan.

Ditambahkan Suyudi, bahwa pembentukan Satgas tersebut mengacu dari Undang-Undang RI Nomor 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Baca Juga: Soal IPA Kelas 3 SD MI Kurikulum K13 beserta Kunci Jawaban Semester 1 Persiapan Penilaian Harian, PTS: Tema 2

“Pembentukan Satgas Penanggulangan Pencemaran Polusi Udara ini juga sesuai direktif Kapolda Metro Jaya guna mendukung upaya pemerintah dalam percepatan penanggulangan polusi udara serta meningkatkan kualitas udara di wilayah hukum Polda Metro Jaya,” katanya.

Ditegaskan Suyudi, dibentuknya Satgas ini akan berupaya mencegah terjadinya polusi udara di Jakarta dan juga sekitarnya.Kendati demikian Suyudi belum merinci apa saja tugas dari Satgas yang dibentuk.

“Dengan terbentuknya Satgas ini, diharapkan akan menanggulangi dan mencegah terjadinya polusi udara di wilayah hukum Polda Metro Jaya dan aglomerasinya,” ucap Suyudi.

Baca Juga: Gubernur Ganjar Pamitan pada Warga Jateng, Bikin Mrebes Mili

Adapun Satgas yang dibentuk itu akan membawahi 7 Subsatgas lain, yaitu:

1. Subsatgas Analis.
2. Subsatgas Preemtif.
3. Subsatgas Preventif.
4. Subsatgas Represif atau Penegakkan Hukum.
5. Subsatgas Bantek.
6. Subsatgas Humas.
7. Subsatgas Kewilayahan.***

Dapatkan update pemberitaan banjarnegaraku.com di google news KLIK DISINI

Editor: Dimas D. Pradikta

Sumber: PMJ News

Tags

Terkini

Terpopuler