Polisi Cari Tersangka Dugaan Pemerasan Mentan, Polda Metro Jaya Terbitkan Surat Perintah...

8 Oktober 2023, 10:40 WIB
Dirreskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Pol ade safri Simanjuntak. Polisi Cari Tersangka Dugaan Pemerasan Mentan, Polda Metro Jaya Terbitkan Surat Perintah... /Karawangpost/Dok.Foto/PMJ News/Fajar)

BANJARNEGARAKU.COM - Terbaru, adanya dugaan pemerasan terhadap Menteri Pertanian (Mentan), Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya meningkatkan status penanganan kasus dugaan pemerasan terhadap Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL) menjadi penyidikan.

Terkait dengan kasus tersebut, Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak mengatakan pihaknya akan menerbitkan surat perintah pelaksanaan penyidikan.

Baca Juga: Festival Antar Desa Dapat Menjadi Pariwisata Baru, Ini Kata PJ Hanung...

“Pasca pelaksanaan Gelar perkara yang merekomendasikan status penyelidikan atas penanganan perkara yang dilakukan sebelumnya ke tahap penyidikan, selanjutnya akan diterbitkan surat perintah penyidikan,” ujar Ade Safri kepada wartawan, Sabtu 7 Oktober 2023.

Dilansir banjarnegaraku.com dari PMJ News pada 7 Oktober 2023, Surat Perintah Diterbitkan, Polisi Cari Tersangka Dugaan Pemerasan Mentan.

Selanjutnya, penerbitan Surat Perintah Penyidikan itu, Ade Safri melanjutkan, untuk mencari barang bukti dan tersangka yang berkaitan dengan kasus tersebut.

Baca Juga: Resmi Pimpinan Sako Ma’arif NU Kedungbanteng Dilantik

“Untuk melakukan serangkaian tindakan penyidikan menurut cara dalam hal yang diatur dalam Undang-Undang guna mencari dan mengumpulkan bukti, yang dengan bukti itu, membuat terang tindak pidana yang terjadi dan menemukan tersangkanya,” kata Ade Safri.

Menurut Ade Safri, penerbitan surat perintah untuk mencari alat bukti sebagaimana termuat dalam Pasal 184 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Baca Juga: Hendry Ch Bangun: Membawa PWI Menuju Masa Depan yang Gemilang

“Ada lima alat bukti dalam Pasal 184 KUHAP, mulai dari keterangan saksi, surat, petunjuk, keterangan ahli maupun keterangan terdakwa,” ucapnya.

“Nah ini menjadi tugas dari tim penyidik nantinya untuk mencari alat bukti membuat terang tindak pidana yang terjadi dan menemukan tersangkanya,” pungkasnya.***

Editor: Dimas D. Pradikta

Sumber: PMJ News

Tags

Terkini

Terpopuler