Prabowo dan Gibran Siap Melangkah ke Pemilu 2024, Usai Tinjau Keputusan MK....

23 Oktober 2023, 15:45 WIB
Gedung MK. Prabowo dan Gibran Siap Melangkah ke Pemilu 2024, Usia Tinjau Keputusan MK.... /Sapa/

BANJARNEGARAKU.COM - Dalam keputusan yang diumumkan oleh Mahkamah Konstitusi (MK), gugatan uji materi terkait Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu) mengenai batas usia maksimal calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) telah ditolak.

Setelah keputusan MK, hal ini membuat bakal calon presiden (capres) dari Koalisi Indonesia Maju (KIM), Prabowo Subianto merasa bersyukur.

Baca Juga: Israel Targetkan 3 Rumah Sakit dalam Serangan Udaranya, Termasuk Rumah Sakit Indonesia di Gaza Utara

Prabowo mengucapkan "Alhamdulillah" dan mengajak untuk menjalankan demokrasi dengan baik, dengan tujuan utama agar proses pemilihan berlangsung dengan rukun, sejuk, dan damai.

Dilansir banjarnegaraku.com dari Pikiranrakyat-depok.com 23 Oktober 2023, Tinjau Keputusan MK, Prabowo dan Gibran Siap Melangkah ke Pemilu 2024.

Prabowo mencatat bahwa terdapat berbagai argumen, dari terlalu muda hingga terlalu tua. Hal ini mendorongnya untuk mempertanyakan bagaimana seharusnya batasan ini diatur dengan benar. Prabowo juga menyuarakan kebingungannya terhadap gugatan uji materi terkait batas usia calon presiden dan wakil presiden.

Baca Juga: Pawai Ta'aruf dan Bazar UMKM Meriahkan Hari Santri Nasional di Purbalingga

Berdasarkan Keputusan MK

Pengadilan memutuskan bahwa gugatan terkait batas usia maksimal calon presiden dan wakil presiden, yakni 70 tahun, kehilangan objek karena Pasal 169 huruf q UU Pemilu telah mengalami interpretasi baru berdasarkan putusan MK terbaru. Oleh karena itu, gugatan ini tidak dapat diterima.

Koalisi Indonesia Maju (KIM) yang mendukung Prabowo Subianto juga telah mempersiapkan bakal pasangan capres dan cawapres, yaitu Gibran Rakabuming Raka, untuk didaftarkan ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI di Jakarta.

Pendaftaran ini direncanakan akan dilakukan pada hari terakhir pendaftaran, yaitu Rabu, 25 Oktober 2023. Sebelumnya, seluruh kader Partai Gerindra, Partai Golkar, dan Partai Amanat Nasional (PAN) akan berkumpul untuk berdoa agar pendaftaran berjalan dengan lancar.

Baca Juga: Wajib Tahu! Jika Berolahraga Sore dan Malam Hari Bantu Kontrol Gula Darah...

Sementara itu, Gibran Rakabuming Raka, Wali Kota Surakarta, masih belum memutuskan kapan akan mengajukan cuti setelah pengumuman bahwa ia akan mendampingi Prabowo Subianto pada Pemilihan Presiden 2024.

Gibran menyatakan bahwa ia akan segera memberikan kabar terkait waktu cutinya. Ia juga menegaskan bahwa kelengkapan syarat administrasi untuk pendaftaran ke KPU akan segera dilengkapi.

Baca Juga: Mobil Misterius 'Nyawah' di Desa Senon, Kecamatan Kemangkon, Kabupaten Purbalingga pada Senin 23 Oktober 2023

Semua keputusan dan langkah-langkah ini menunjukkan persiapan serius dari Koalisi Indonesia Maju (KIM) untuk mengikuti Pemilihan Presiden 2024 dengan pasangan Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka. Mereka berharap agar proses demokrasi berjalan dengan baik dan rakyat dapat memilih yang terbaik.***

Editor: Dimas D. Pradikta

Sumber: Pikiranrakyat-depok.com

Tags

Terkini

Terpopuler