BANJARNEGARAKU.COM - Dalam waktu dekat ini Pemerintah segera mengeluarkan aturan baru pemberlakuan syarat wajib pembuatan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK). Ke depannya, BPJS kesehatan akan menjadi syarat untuk mendapatkan SKCK.
Dikutip banjarnegaraku.com dari Pikiran-Rakyat.com, Sistem ini akan diuji 1 Maret 2023 mendatang. Hal ini sudah diumumkan oleh BPJS Kesehatan melalui akun Instagram resminya.
Baca Juga: Tahukah Kamu? Ternyata Ada Lima Tanaman Ini Bisa Redakan Stres dan Kecemasan....
"Mulai 01 Maret 2024 akan dilaksanakan uji coba implementasi kepesertaan JKN (Jaminan Kesehatan Nasional) sebagai salah satu syarat penerbitan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK)," kata unggahan tersebut.
Kebijakan akan diuji coba terlebih dahulu, sehingga untuk sementara ini, BPJS Kesehatan jadi syarat buat SKCK ini takkan langsung berlaku surut.
Sebuah kiriman dibagikan oleh BPJS Kesehatan (@bpjskesehatan_ri) Lokasi Uji Coba Ada 6 lokasi uji coba BPJS Kesehatan jadi syarat pembuatan SKCK ini.
Berikut adalah lokasinya:
1. Polda Kepulauan Riau
- Polresta Barelang
- Polsek Batu Aji
2. Polda Jawa Tengah
- Polrestabes Semarang
- Polsek Pedurungan
3. Polda Kalimantan Timur
- Polresta Balikpapan
- Polsek Balikpapan Selatan
4. Polda Sulawesi Selatan
- Polrestabes Makassar
- Polsek Rappocini
5. Polda Bali
- Polresta Denpasar
- Polsek Denpasar Selatan
6. Polda Papua Barat
- Polres Kabupaten Sorong
- Polsek Aimas
Baca Juga: HORE! Warga Jateng Bisa Ikut Mudik Gratis 2024, Inilah Info Persyaratan dan Siapkan Dokumennya....
Seperti yang kita ketahui bersama, bahwa SKCK merupakan surat keterangan resmi dikeluarkan kepolisian. Surat ini dikeluarkan untuk warga dan pemohon dalam berbagai kebutuhan.
Dan salah satunya adalah untuk melamar kerja, SKCK merupakan bukti jika seseorang tidak memiliki catatan kriminal atau kejahatan dilakukan.
Demikianlah informasi tentang mulai berlakunya BPJS Kesehatan sebagai saat wajib pembuatan SKCK, mulai berlaku 1 Maret 2024, meski baru diuji cobakan di 6 wlayah. Semoa bermanfaat.***
DISCLAIMER: Sebagian dari artikel ini sudah tayang di Pikiran-Rakyat.com pada 26 Februari 2024, dengan judul: BPJS Kesehatan Jadi Syarat Bikin SKCK, Aturan Baru yang Segera Berlaku.