Ditjen GTK Kemdikbud RI Klarifikasi Surat Edaran Pengangkatan Tenaga Honorer Menjadi PNS

- 21 Maret 2022, 20:46 WIB
Ditjen GTK Kemdikbud RI Klarifikasi Surat Edaran Pengangkatan Tenaga Honorer Menjadi PNS
Ditjen GTK Kemdikbud RI Klarifikasi Surat Edaran Pengangkatan Tenaga Honorer Menjadi PNS /Tangkap Layar Facebook Ditjen GTK Kemdikbud RI/

 

BANJARNEGARAKU – Menjadi PNS ( Pegawai Negeri Sipil ) bagi sebagian masyarakat indonesia masih menjadi pilihan utama dalam mencari pekerjaan. Begitu juga untuk para tenaga honorer yang sudah bekerja puluhan tahun, sangat berharap untuk diangkat menjadi PNS.

Tidak dipungkiri setiap dibuka pendaftaran CPNS peminatnya semakin banyak, baik dari tenaga honorer maupun dari masyarakat umum.

Baru-baru ini beredar surat yang berisi pengangkatan tenaga honorer yang ramai dibahas di media sosial, surat edaran yang tertulis pada tanggal, 2 Maret 2022 menyebutkan bahwa akan diadakan pengangkatan tenaga honorer menjadi PNS tanpa tes.

Baca Juga: Viral, Mbak Rara The Master! Pawang Hujan Moto GP Mandalika

Seleksi pengangkatan tenaga honorer yang tertuang dalam surat tersebut menyebutkan bahwa kriteria yang dimaksud adalah tenaga honorer umur 35 tahun ke atas, tenaga honorer khusus guru yang sudah sertifikasi dan tenaga honorer yang belum sertifikasi tapi sudah terdaftar di DAPODIK (Data Pokok Pendidikan).

Tenaga honorer yang memenuhi kriteria di atas di dalam surat tersebut supaya direkomendasikan agar bisa ditindaklanjuti oleh BKN pusat dan diangkat menjadi PNS.

Terkait kebenaran dari surat tersebut, Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kemdikbud RI melalui halaman resmi facebook Ditjen GTK Kemdikbud RI pada hari Senin, 21 Maret 2022 memberikan klarifikasi bahwa surat edaran tersebut adalah palsu dan tidak dikeluarkan oleh Kementrian Pendidikan Kebudayaan, Riset dan Teknologi, tentang pengangkatan Tenaga Honorer.

Baca Juga: Kunci Jawaban PJOK kelas 1 SD MI, Bab 7 Aktivitas di Air Berenang Halaman 92

Halaman:

Editor: Dimas D. Pradikta

Sumber: facebook Ditjen GTK Kemdikbud RI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x