Setelah Minyak Goreng Solar Dilaporkan Mulai Langka, Begini Selengkapnya

- 24 Maret 2022, 20:53 WIB
Ilustrasi: kelangkaan solar disejumlah daerah.
Ilustrasi: kelangkaan solar disejumlah daerah. /kabar-priangan.com/DOK Warga/

Irto mengatakan pihaknya telah memastikan stok dan menjamin proses distribusi solar subsidi akan terjaga maksimal di lapangan.

"Stok Solar subsidi secara nasional di level 20 hari dan setiap hari stok ini sekaligus proses penyaluran ke SPBU terus dimonitor secara real time. Namun perlu diketahui secara nasional per Februari penyaluran solar subsidi telah melebihi kuota sekitar 10 persen," ujar Irto.

Baca Juga: Apa itu metode memoriter? Pembahasan dan Kunci Jawaban Soal Latihan PAT Bahasa Indonesia Tema 7 Kelas 6 SD MI

Sebagai informasi, penggunaan solar subsidi telah diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014.

pengguna yang berhak atas solar subsidi untuk sektor transportasi adalah kendaraan bermotor plat hitam untuk pengangkut orang atau barang, kendaraan bermotor plat kuning kecuali mobil pengangkut hasil tambang dan perkebunan dengan roda lebih dari enam, kendaraan layanan umum (ambulans, pemadam kebakaran, pengangkut sampah), kapal angkutan umum berbendera Indonesia, kapal perintis, serta kereta api penumpang umum dan barang.

“Solar subsidi yang sesuai peruntukannya, sehingga pengguna solar subsidi akan tepat sasaran dan masyarakat akan makin bijak menggunakan bahan bakar sesuai spek mesin kendaraan," kata Irto.

Baca Juga: Kesulitan Menjemur Padi di Musim Penghujan, P4S Artha Tani Gandeng Menir Agung Serap Gabah Kering

"Kami imbau untuk pelaku industri dan masyarakat mampu agar menggunakan BBM diesel nonsubsidi, seperti dexlite dan pertamina dex, dan solar subsidi bisa digunakan oleh saudara kita yang lebih berhak dan membutuhkan," ujar Irto, dikutip Pikiran-Rakyat.com dari Antara.

Irto mengatakan jika ada Indikasi penyalahgunaan solar subsidi, masyarakat dapat melaporkan langsung ke aparat. Sedangkan, jika kesalahan ada di pihak SPBU, maka Pertamina juga tidak segan akan menindak SPBU tersebut.***

Halaman:

Editor: Kunto Adhi Prasetyo

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah