MUI: Warung Makan Boleh Buka Selama Ramadhan, Ini Alasannya

- 2 April 2022, 17:15 WIB
MUI memperbolehkan warung makanan buka pada siang hari saat Ramadan 2022 dan berharap tidak ada lagi 'sweeping' seperti dulu.
MUI memperbolehkan warung makanan buka pada siang hari saat Ramadan 2022 dan berharap tidak ada lagi 'sweeping' seperti dulu. /Antara/M Risyal Hidayat

BANJARNEGARAKU - Majelis Ulama Indonesia (MUI) menegaskan, warung makan tidak perlu tutup pada siang hari selama bulan Ramadhan.

Mereka tetap diizinkan beroperasi melayani pembeli, namun diminta tetap menghargai umat Islam yang berpuasa, agar tetap bisa menjaga nilai ibadahnya.

Sekretaris Jenderal Majelis Ulama Indonesia (MUI) Amirsyah Tambunan menyebutkan, warung makan dibutuhkan bagi masyarakat yang tidak berpuasa, musafir atau berhalangan karena sakit.

Baca Juga: Ayo Cari Tahu, Keinginan Plh. Bupati Banjarnegara Syamsudin Setelah Pensiun Nanti

“Di bulan Ramadhan warung-warung tidak usah tutup tetapi jangan ngeblak atau secara terbuka makan dan minum di depan orang-orang yang sedang menjalankan ibadah puasa,” katanya.

Di sisi lain, Amirsyah meminta kepada umat Islam untuk saling menghargai, termasuk kepada para pedagang yang tetap berjualan saat bulan Ramadhan, sehingga akan terwujud kehidupan yang harmonis.

“Jadi prinsipnya saling menghargai, bisa dengan pengaturan jam buka atau tempat makanya diatur,” imbuhnya.

Baca Juga: Viral, Panen Iwak Kali Serayu Iwak Pelus 10 Kg

Lebih jauh dia menyebutkan, keberadaan pedagang dan warung makan atau UMKM justru membantu menghidupkan perekonomian masyarakat di masa pandemi Covid-19 yang masih terjadi.

Halaman:

Editor: Dimas D. Pradikta


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah