Mau Mudik? Inilah Ketentuan Prokes Perjalanan Orang Dalam Negeri 'PPDN' Terbaru, Berikut Selengkapnya

- 5 April 2022, 07:24 WIB
Mau Mudik? Inilah Ketentuan Prokes Perjalanan Orang Dalam Negeri 'PPDN' Terbaru, Berikut Selengkapnya
Mau Mudik? Inilah Ketentuan Prokes Perjalanan Orang Dalam Negeri 'PPDN' Terbaru, Berikut Selengkapnya /Instagram.com/@kemenhub151

 


BANJARNEGARAKU - Pada artikel berikut kami sajikan ketentuan dari Satuan Tugas (Satgas) Covid-19 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri pada masa pandemi Covid-19.

Ketentuan dari Satgas Covid-19 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri pada masa Pandemi Covid-19 ini banjarnegaraku.com lansir dari website resmi Menpan RB.

Satgas Penanganan COVID-19 menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 16 Tahun 2022 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).

Baca Juga: Kunci Jawaban Kelas 3 SD MI Tema 7 Halaman 14, Melengkapi Informasi yang Diperoleh dari Bacaan

SE yang ditandatangani Ketua Satgas Suharyanto pada tanggal 2 April ini berlaku mulai 2 April 2022.

“Surat Edaran ini berlaku efektif mulai tanggal 2 April 2022 sampai waktu yang ditentukan kemudian dan akan dievaluasi lebih lanjut sesuai dengan perkembangan terakhir di lapangan ataupun hasil evaluasi dari kementerian/lembaga,” ujar Suharyanto dalam SE.

Berikut ketentuan protokol kesehatan yang tertuang dalam SE:

1. Setiap individu yang melaksanakan perjalanan orang wajib menerapkan dan mematuhi protokol kesehatan 3M,

yaitu memakai masker, menjaga jarak, dan menghindari kerumunan, serta mencuci tangan dengan sabun atau menggunakan hand sanitizer.

Halaman:

Editor: Dimas D. Pradikta

Sumber: menpan.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x