BANJARNEGARAKU - Pada artikel berikut kami sajikan ketentuan dari Satuan Tugas (Satgas) Covid-19 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri pada masa pandemi Covid-19.
Ketentuan dari Satgas Covid-19 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri pada masa Pandemi Covid-19 ini banjarnegaraku.com lansir dari website resmi Menpan RB.
Satgas Penanganan COVID-19 menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 16 Tahun 2022 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).
Baca Juga: Kunci Jawaban Kelas 3 SD MI Tema 7 Halaman 14, Melengkapi Informasi yang Diperoleh dari Bacaan
SE yang ditandatangani Ketua Satgas Suharyanto pada tanggal 2 April ini berlaku mulai 2 April 2022.
“Surat Edaran ini berlaku efektif mulai tanggal 2 April 2022 sampai waktu yang ditentukan kemudian dan akan dievaluasi lebih lanjut sesuai dengan perkembangan terakhir di lapangan ataupun hasil evaluasi dari kementerian/lembaga,” ujar Suharyanto dalam SE.
Berikut ketentuan protokol kesehatan yang tertuang dalam SE:
1. Setiap individu yang melaksanakan perjalanan orang wajib menerapkan dan mematuhi protokol kesehatan 3M,
yaitu memakai masker, menjaga jarak, dan menghindari kerumunan, serta mencuci tangan dengan sabun atau menggunakan hand sanitizer.