Mau Mudik? Inilah Ketentuan Prokes Perjalanan Orang Dalam Negeri 'PPDN' Terbaru, Berikut Selengkapnya

- 5 April 2022, 07:24 WIB
Mau Mudik? Inilah Ketentuan Prokes Perjalanan Orang Dalam Negeri 'PPDN' Terbaru, Berikut Selengkapnya
Mau Mudik? Inilah Ketentuan Prokes Perjalanan Orang Dalam Negeri 'PPDN' Terbaru, Berikut Selengkapnya /Instagram.com/@kemenhub151

Baca Juga: Arti Lingkungan Memiliki Daya Dukung bagi Kehidupan, Kunci Jawaban Kelas 4 SD MI Tema 9 Halaman 26

2. Pengetatan protokol kesehatan perjalanan orang yang perlu dilakukan berupa:

a. Menggunakan masker kain tiga lapis atau masker medis yang menutup hidung, mulut, dan dagu;

b. Mengganti masker secara berkala setiap empat jam, dan membuang limbah masker di tempat yang disediakan;

c. Mencuci tangan secara berkala menggunakan air dan sabun atau hand sanitizer, terutama setelah menyentuh benda yang disentuh orang lain;

d. Menjaga jarak minimal 1,5 meter dengan orang lain serta menghindari kerumunan;

e. Tidak diperkenankan untuk berbicara satu arah maupun dua arah melalui telepon ataupun secara langsung sepanjang perjalanan dengan moda transportasi umum darat, perkeretaapian, laut, sungai, danau, penyeberangan, dan udara;

f. Tidak diperkenankan untuk makan dan minum sepanjang perjalanan penerbangan bagi perjalanan yang kurang dari dua jam,

Terkecuali bagi individu yang wajib mengkonsumsi obat dalam rangka pengobatan yang jika tidak dilakukan dapat membahayakan keselamatan dan kesehatan orang tersebut.

Baca Juga: Contoh Boros Energi, Kunci Jawaban Kelas 4 SD MI Tema 9 Halaman 25

Halaman:

Editor: Dimas D. Pradikta

Sumber: menpan.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Formasi PPPK 2023 Provinsi Jambi

22 September 2023, 19:09 WIB

Formasi PPPK 2023 Kabupaten Brebes

22 September 2023, 19:02 WIB

Formasi PPPK 2023 Kabupaten Bengkulu Tengah

22 September 2023, 18:56 WIB

Formasi PPPK 2023 Kabupaten Sigi

22 September 2023, 18:37 WIB

Terpopuler

Kabar Daerah