BANJARNEGARAKU – Instruksi Mentri Dalam Negeri (Inmendagri) terkait Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) untuk wilayah Jawa Bali diterbitkan.
PPKM untuk beberapa wilayah Jawa Bali yang bervariasi dari tingkatan level 3, level 2, dan level 1, hal ini menjadi indikator tingkat penyebaran Covid 19 di wilayah tersebut.
Perpanjangan PPKM di awal ramadhan ini diharapkan menjadi pertanda baik kedepannya terkait peningkatan aktivitas masyarakat, salah satunya di pusat perbelanjaan dan kuliner menjelang lebaran nanti.
Baca Juga: Kunci Jawaban dan Pembahasan Tema 7 Kelas 3 SD MI Halaman 119, Mencari Ide Pokok dalam Kalimat Utama
Bulan ramadhan yang diakhiri dengan tradisi mudik oleh masyarakat Indonesia yang masih dalam kondisi pandemi, tentunya juga akan menjadi perhatian pemerintah.
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menerbitkan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 20 Tahun 2022 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3, Level 2, dan Level 1 Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di Wilayah Jawa dan Bali yang berlaku efektif mulai tanggal 5 April hingga 18 April 2022.
Sesuai dengan Inmendagri ini, jumlah daerah yang masuk dalam kategori PPKM Level 1 mengalami kenaikan signifikan, dari sebelumnya hanya 6 daerah menjadi 20 daerah.
Kenaikan juga terjadi pada daerah yang berada di Level 2, yaitu 99 daerah dari yang sebelumnya 83 daerah.