BANJARNEGARAKU – Belakangan marak informasi yang beredar di jagad media sosial tentang Informasi terbaru THR dan gaji ke-13 tahun 2022 untuk pegawai negeri sipil (PNS) dan penerima pensiun.
Menurut kabar yang berhembus, THR dan gaji ke-13 untuk PNS menurut rencana akan dibagikan di bulan Ramadhan 1443 Hijriah.
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Tjahjo Kumolo telah mengirimkan surat pada Menteri Keuangan Nomor B/200/M.SM.04.00/2022 kebijakan pemberian THR dan gaji 13 Aparatur Negara tahun 2022.
Baca Juga: Ngabuburit Dengan Balap Liar, Puluhan Motor di Purbalingga Diamankan Petugas, Berikut Kronologisnya
Khusus untuk Aparatur Negara seperti CPNS, PNS, PPPK TNI, Polri, pejabat pemerintah, hingga pensiunan THR dan gaji 13 ini rencananya akan dicairkan pada Ramadhan 2022.
Adapun penerima pensiun merupakan salah satu upaya menjaga tingkat daya beli di masyarakat melalui pembelanjaan aparatur negara.
Baca Juga: Implementasi Kurikulum Merdeka di Banjarnegara, Berikut 3 Pilihan Sekolah
Selain itu, penerima pensiun di tengah-tengah masyarakat diharapkan dapat berkontribusi terhadap program pemulihan ekonomi nasional oleh pemerintah ditengah pandemic Covid-19.
Adapun komponen penerima THR dan gaji ke-13 ini mencakup gaji pokok, tunjangan yang melekat pada gaji pokok dan tunjangan jabatan.