Baca Juga: Hukum Melakukan Hubungan Suami Isteri ketika Berpuasa dan Penjelasan Tentang Kafarahnya
Kebijakan pemberian THR dan gaji ke-13 tahun 2022 diberikan kepada :
- PNS dan Calon PNS
- PPPK,
- Prajurit TNI,
- Anggota Polri,
- Pejabat Negara,
- Wakil Menteri,
- Staf khusus di lingkungan kementerian/lembaga,
- Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi,
- Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah,
- Hakim Ad hoc,
- Pimpinan dan Anggota Lembaga Nonstruktural yg terdiri atas
- Ketua/Kepala atau dengan sebutan lain,
- Wakil Ketua/Wakil Kepala atau dengan sebutan lain,
- Sekretaris atau dengan sebutan lain dan/atau
- Anggota, sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Baca Juga: Sekda Banjarnegara: Waspada Pandemi Masih Ada, Ini Pesan yang Harus Dilakukan
Adapun rencana dan kapan waktu pemberian THR dan Gaji 13 tahun 2022 yakni :
- THR diberikan paling cepat 10 (sepuluh) hari kerja sebelum tanggal Idul Fitri tahun 2022 (Hari Raya jatuh pada tanggal 2-3 Mei 2022),
- Gaji 13 diberikan bulan Juli 2022.
Baca Juga: Apa Hukum Pacaran saat Berpuasa di Bulan Ramadhan? Berikut Penjelasan Beserta Dalil-dalilnya
Hingga dengan berita ini diturunkan, besaran angka sampai saat ini masih belum ada informasi dari Kementerian Keuangan maupun Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB).***