THR dan Gaji ke-13 PNS Serta Penerima Pensiun Tahun 2022, Berikut Informasinya

- 6 April 2022, 11:10 WIB
Ilustrasi THR dan Gaji 13 tahun 2022.
Ilustrasi THR dan Gaji 13 tahun 2022. //DOK PR

Baca Juga: Hukum Melakukan Hubungan Suami Isteri ketika Berpuasa dan Penjelasan Tentang Kafarahnya

Kebijakan pemberian THR dan gaji ke-13 tahun 2022 diberikan kepada :

  1. PNS dan Calon PNS
  2. PPPK,
  3. Prajurit TNI,
  4. Anggota Polri,
  5. Pejabat Negara,
  6. Wakil Menteri,
  7. Staf khusus di lingkungan kementerian/lembaga,
  8. Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi,
  9. Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah,
  10. Hakim Ad hoc,
  11. Pimpinan dan Anggota Lembaga Nonstruktural yg terdiri atas
  12. Ketua/Kepala atau dengan sebutan lain,
  13. Wakil Ketua/Wakil Kepala atau dengan sebutan lain,
  14. Sekretaris atau dengan sebutan lain dan/atau
  15. Anggota, sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Baca Juga: Sekda Banjarnegara: Waspada Pandemi Masih Ada, Ini Pesan yang Harus Dilakukan

Adapun rencana dan kapan waktu pemberian THR dan Gaji 13 tahun 2022 yakni :

  1. THR diberikan paling cepat 10 (sepuluh) hari kerja sebelum tanggal Idul Fitri tahun 2022 (Hari Raya jatuh pada tanggal 2-3 Mei 2022),
  2. Gaji 13 diberikan bulan Juli 2022.

Baca Juga: Apa Hukum Pacaran saat Berpuasa di Bulan Ramadhan? Berikut Penjelasan Beserta Dalil-dalilnya

Hingga dengan berita ini diturunkan, besaran angka sampai saat ini masih belum ada informasi dari Kementerian Keuangan maupun Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB).***

Halaman:

Editor: Dimas D. Pradikta


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah