THR dan Gaji ke-13 PNS Serta Penerima Pensiun Tahun 2022, Berikut Informasinya

- 6 April 2022, 11:10 WIB
Ilustrasi THR dan Gaji 13 tahun 2022.
Ilustrasi THR dan Gaji 13 tahun 2022. //DOK PR

BANJARNEGARAKU – Belakangan marak informasi yang beredar di jagad media sosial tentang Informasi terbaru THR dan gaji ke-13 tahun 2022 untuk pegawai negeri sipil (PNS) dan penerima pensiun.

Menurut kabar yang berhembus, THR dan gaji ke-13 untuk PNS menurut rencana akan dibagikan di bulan Ramadhan 1443 Hijriah.

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Tjahjo Kumolo telah mengirimkan surat pada Menteri Keuangan Nomor B/200/M.SM.04.00/2022 kebijakan pemberian THR dan gaji 13 Aparatur Negara tahun 2022.

Baca Juga: Ngabuburit Dengan Balap Liar, Puluhan Motor di Purbalingga Diamankan Petugas, Berikut Kronologisnya

Khusus untuk Aparatur Negara seperti CPNS, PNS, PPPK TNI, Polri, pejabat pemerintah, hingga pensiunan THR dan gaji 13 ini rencananya akan dicairkan pada Ramadhan 2022.

Adapun penerima pensiun merupakan salah satu upaya menjaga tingkat daya beli di masyarakat melalui pembelanjaan aparatur negara.

Baca Juga: Implementasi Kurikulum Merdeka di Banjarnegara, Berikut 3 Pilihan Sekolah

Selain itu, penerima pensiun di tengah-tengah masyarakat diharapkan dapat berkontribusi terhadap program pemulihan ekonomi nasional oleh pemerintah ditengah pandemic Covid-19.

Adapun komponen penerima THR dan gaji ke-13 ini mencakup gaji pokok, tunjangan yang melekat pada gaji pokok dan tunjangan jabatan.

Baca Juga: Hukum Melakukan Hubungan Suami Isteri ketika Berpuasa dan Penjelasan Tentang Kafarahnya

Kebijakan pemberian THR dan gaji ke-13 tahun 2022 diberikan kepada :

  1. PNS dan Calon PNS
  2. PPPK,
  3. Prajurit TNI,
  4. Anggota Polri,
  5. Pejabat Negara,
  6. Wakil Menteri,
  7. Staf khusus di lingkungan kementerian/lembaga,
  8. Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi,
  9. Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah,
  10. Hakim Ad hoc,
  11. Pimpinan dan Anggota Lembaga Nonstruktural yg terdiri atas
  12. Ketua/Kepala atau dengan sebutan lain,
  13. Wakil Ketua/Wakil Kepala atau dengan sebutan lain,
  14. Sekretaris atau dengan sebutan lain dan/atau
  15. Anggota, sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Baca Juga: Sekda Banjarnegara: Waspada Pandemi Masih Ada, Ini Pesan yang Harus Dilakukan

Adapun rencana dan kapan waktu pemberian THR dan Gaji 13 tahun 2022 yakni :

  1. THR diberikan paling cepat 10 (sepuluh) hari kerja sebelum tanggal Idul Fitri tahun 2022 (Hari Raya jatuh pada tanggal 2-3 Mei 2022),
  2. Gaji 13 diberikan bulan Juli 2022.

Baca Juga: Apa Hukum Pacaran saat Berpuasa di Bulan Ramadhan? Berikut Penjelasan Beserta Dalil-dalilnya

Hingga dengan berita ini diturunkan, besaran angka sampai saat ini masih belum ada informasi dari Kementerian Keuangan maupun Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB).***

Editor: Dimas D. Pradikta


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah