BANJARNEGARAKU - Saat bulan Ramadhan, terdapat beberapa hal yang bisa membatalkan ibadah puasa. Selain menghindari makan dan minum secara sengaja, larangan lain yang harus ditaati adalah tidak berhubungan suami isteri saat berpuasa karena dapat membatalkan puasa.
Lalu, bagaimana hukum melakukan hubungan suami isteri saat berpuasa Ramadhan untuk pasangan suami isteri?
Dilansir dari laman Youtube Santri Indonesia, berikut hal-hal yang harus diperhatikan serta hukum orang yang berhubungan suami istri saat bulan Ramadhan.
Baca Juga: Stoicism, Filosofi untuk Hidup yang Tenang, Bebas dari Beban Pikiran dan Bahagia
Hukum bersetubuh saat bulan Ramadhan memiliki dua kondisi, yaitu saat malam hari dan siang hari.
Berhubungan intim suami isteri pada malam hari di bulan Ramadhan hukumnya mubah atau boleh.
Baca Juga: Luar Biasa, Inilah Keutamaan dan Keistimewaan Shalat Witir, Diampuni Dosa hingga Diijabah Doanya
Hal ini terdapat pada firman Allah dalam QS. Al Baqarah ayat 187 yang yakni;
“Dihalalkan bagi kamu pada malam hari saat bulan puasa bercampur dengan isteri-isteri kamu. Mereka adalah pakaian bagimu dan kamupun adalah pakaian bagi mereka. Allah mengetahui bahwasanya kamu tidak dapat menahan nafsumu, karena itu Allah mengampuni kamu dan memberi maaf kepadamu. Maka sekarang campurilah mereka dan ikutilah apa yang telah ditetapkan Allah untukmu, dan makan minumlah hingga terang bagimu benang putih dari benang hitam, yaitu fajar. Kemudian sempurnakanlah puasa itu sampai datang malam,”