Hukum Melakukan Hubungan Suami Isteri ketika Berpuasa dan Penjelasan Tentang Kafarahnya

- 6 April 2022, 09:35 WIB
Batas Hubungan Suami Istri saat Puasa
Batas Hubungan Suami Istri saat Puasa /

Baca Juga: Apa Dampak Kegiatan Manusia terhadap Populasi Elang Jawa? Kunci Jawaban Kelas 4 SD MI Tema 9 Halaman 39

Niatkan hubungan intim suami isteri untuk mendapat ridha Allah SWT dan meraih maksud yang paling agung dari bersetubuh yaitu mendapatkan keturunan.

Lain halnya dengan hukum berhubungan intim yang dilakukan pada siang hari. Para ulama bersepakat bahwa berhubungan intim selama berpuasa hukumnya haram dan karena itu dapat membatalkan puasa.

Baca Juga: Keajaiban Berpuasa Bulan Ramadhan bagi Tubuh dan Pikiran Menurut Ilmu Kesehatan

Bagi orang-orang yang melakukan hubungan intim pada siang hari diwajibkan baginya menjalankan kafarah atau denda besar, dengan urutan denda sebagai berikut:

1. Ia harus memerdekakan hamba sahaya perempuan yang beriman, tak boleh yang lain. Sahaya itu juga harus bebas dari cacat yang mengganggu kinerjanya.

2. Jika tidak mampu, ia harus berpuasa selama dua bulan berturut-turut.

3. Jika tidak mampu, ia harus memberi makanan kepada 60 orang miskinmasing-masing sebanyak kurang lebih sepertiga liter.

Baca Juga: Berpuasa Itu Menyehatkan, Bagaimana Memaksimalkannya? Ini Penjelasan dr Agus Ujianto Selengkapnya

Denda-denda tersebut diterangkan pada hadist riwayat Al Bukhari yang berbunyi;

Halaman:

Editor: Dimas D. Pradikta

Sumber: Youtube Santri Indonesia


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x