Hukum Melakukan Hubungan Suami Isteri ketika Berpuasa dan Penjelasan Tentang Kafarahnya

- 6 April 2022, 09:35 WIB
Batas Hubungan Suami Istri saat Puasa
Batas Hubungan Suami Istri saat Puasa /

Abu Hurairah meriwayatkan, ada seorang laki-laki datang kepada Rasulullah SAW lantas berkata, “Celakalah Aku! Aku mencampuri isteriku (siang hari) di bulan Ramadhan,”

Beliau bersabda, “Merdekakanlah seorang hamba sahaya perempuan,” Dijawab oleh laki-laki itu, “Aku tidak mampu,”

Baca Juga: Mengejutkan, Inilah Fadilah Mengerjakan Shalat Tarawih Malam 1 hingga 30 Ramadhan

Beliau kembali berabda, “Berpuasalah selama dua bula berturut-turut,” Dijawab lagi oleh laki-laki itu, “Aku tidak mampu,”

Beliau kembali bersabda, “Berikanlah makanan kepada enam puluh orang miskin,” (HR. Al Bukhari).

Dari penjelasan tersebut dapat disimpulkan, bahwa melakukan hubungan suami isteri ketika berpuasa di siang hari sesungguhnya akan mendapatkan dosa yang besar dan harus membayar kafarah atau denda yang telah ditentukan.

Namun, Allah tidak melarang apabila hubungan intim tersebut dilakukan pada malam hari ketika sudah tidak dalam keaadan berpuasa.***

Halaman:

Editor: Dimas D. Pradikta

Sumber: Youtube Santri Indonesia


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x