Abu Hurairah meriwayatkan, ada seorang laki-laki datang kepada Rasulullah SAW lantas berkata, “Celakalah Aku! Aku mencampuri isteriku (siang hari) di bulan Ramadhan,”
Beliau bersabda, “Merdekakanlah seorang hamba sahaya perempuan,” Dijawab oleh laki-laki itu, “Aku tidak mampu,”
Baca Juga: Mengejutkan, Inilah Fadilah Mengerjakan Shalat Tarawih Malam 1 hingga 30 Ramadhan
Beliau kembali berabda, “Berpuasalah selama dua bula berturut-turut,” Dijawab lagi oleh laki-laki itu, “Aku tidak mampu,”
Beliau kembali bersabda, “Berikanlah makanan kepada enam puluh orang miskin,” (HR. Al Bukhari).
Dari penjelasan tersebut dapat disimpulkan, bahwa melakukan hubungan suami isteri ketika berpuasa di siang hari sesungguhnya akan mendapatkan dosa yang besar dan harus membayar kafarah atau denda yang telah ditentukan.
Namun, Allah tidak melarang apabila hubungan intim tersebut dilakukan pada malam hari ketika sudah tidak dalam keaadan berpuasa.***