Hukum Melakukan Hubungan Suami Isteri ketika Berpuasa dan Penjelasan Tentang Kafarahnya

- 6 April 2022, 09:35 WIB
Batas Hubungan Suami Istri saat Puasa
Batas Hubungan Suami Istri saat Puasa /

BANJARNEGARAKU - Saat bulan Ramadhan, terdapat beberapa hal yang bisa membatalkan ibadah puasa. Selain menghindari makan dan minum secara sengaja, larangan lain yang harus ditaati adalah tidak berhubungan suami isteri saat berpuasa karena dapat membatalkan puasa.

Lalu, bagaimana hukum melakukan hubungan suami isteri saat berpuasa Ramadhan untuk pasangan suami isteri?

Dilansir dari laman Youtube Santri Indonesia, berikut hal-hal yang harus diperhatikan serta hukum orang yang berhubungan suami istri saat bulan Ramadhan.

Baca Juga: Stoicism, Filosofi untuk Hidup yang Tenang, Bebas dari Beban Pikiran dan Bahagia

Hukum bersetubuh saat bulan Ramadhan memiliki dua kondisi, yaitu saat malam hari dan siang hari.

Berhubungan intim suami isteri pada malam hari di bulan Ramadhan hukumnya mubah atau boleh.

Baca Juga: Luar Biasa, Inilah Keutamaan dan Keistimewaan Shalat Witir, Diampuni Dosa hingga Diijabah Doanya

Hal ini terdapat pada firman Allah dalam QS. Al Baqarah ayat 187 yang yakni;

“Dihalalkan bagi kamu pada malam hari saat bulan puasa bercampur dengan isteri-isteri kamu. Mereka adalah pakaian bagimu dan kamupun adalah pakaian bagi mereka. Allah mengetahui bahwasanya kamu tidak dapat menahan nafsumu, karena itu Allah mengampuni kamu dan memberi maaf kepadamu. Maka sekarang campurilah mereka dan ikutilah apa yang telah ditetapkan Allah untukmu, dan makan minumlah hingga terang bagimu benang putih dari benang hitam, yaitu fajar. Kemudian sempurnakanlah puasa itu sampai datang malam,”

Baca Juga: Apa Dampak Kegiatan Manusia terhadap Populasi Elang Jawa? Kunci Jawaban Kelas 4 SD MI Tema 9 Halaman 39

Niatkan hubungan intim suami isteri untuk mendapat ridha Allah SWT dan meraih maksud yang paling agung dari bersetubuh yaitu mendapatkan keturunan.

Lain halnya dengan hukum berhubungan intim yang dilakukan pada siang hari. Para ulama bersepakat bahwa berhubungan intim selama berpuasa hukumnya haram dan karena itu dapat membatalkan puasa.

Baca Juga: Keajaiban Berpuasa Bulan Ramadhan bagi Tubuh dan Pikiran Menurut Ilmu Kesehatan

Bagi orang-orang yang melakukan hubungan intim pada siang hari diwajibkan baginya menjalankan kafarah atau denda besar, dengan urutan denda sebagai berikut:

1. Ia harus memerdekakan hamba sahaya perempuan yang beriman, tak boleh yang lain. Sahaya itu juga harus bebas dari cacat yang mengganggu kinerjanya.

2. Jika tidak mampu, ia harus berpuasa selama dua bulan berturut-turut.

3. Jika tidak mampu, ia harus memberi makanan kepada 60 orang miskinmasing-masing sebanyak kurang lebih sepertiga liter.

Baca Juga: Berpuasa Itu Menyehatkan, Bagaimana Memaksimalkannya? Ini Penjelasan dr Agus Ujianto Selengkapnya

Denda-denda tersebut diterangkan pada hadist riwayat Al Bukhari yang berbunyi;

Abu Hurairah meriwayatkan, ada seorang laki-laki datang kepada Rasulullah SAW lantas berkata, “Celakalah Aku! Aku mencampuri isteriku (siang hari) di bulan Ramadhan,”

Beliau bersabda, “Merdekakanlah seorang hamba sahaya perempuan,” Dijawab oleh laki-laki itu, “Aku tidak mampu,”

Baca Juga: Mengejutkan, Inilah Fadilah Mengerjakan Shalat Tarawih Malam 1 hingga 30 Ramadhan

Beliau kembali berabda, “Berpuasalah selama dua bula berturut-turut,” Dijawab lagi oleh laki-laki itu, “Aku tidak mampu,”

Beliau kembali bersabda, “Berikanlah makanan kepada enam puluh orang miskin,” (HR. Al Bukhari).

Dari penjelasan tersebut dapat disimpulkan, bahwa melakukan hubungan suami isteri ketika berpuasa di siang hari sesungguhnya akan mendapatkan dosa yang besar dan harus membayar kafarah atau denda yang telah ditentukan.

Namun, Allah tidak melarang apabila hubungan intim tersebut dilakukan pada malam hari ketika sudah tidak dalam keaadan berpuasa.***

Editor: Dimas D. Pradikta

Sumber: Youtube Santri Indonesia


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x