BANJARNEGARAKU – Cuti hari raya idul fitri sangat dinanti oleh sebagian besar pekerja, apalagi yang berada diperantauan.
Mudik hari raya merupakan moment tahunan yang dimanfaatkan masyarakat untuk berkumpul dengan keluarga dan saudara di kampong halaman.
Pemerintah sudah menentukan cuti bersama hari raya idul fitri 1443 H di awal ramadhan ini.
Artikel ini menginformasikan cuti bersama hari raya idul fitri 1443 H, banjarnegaraku.com melansir dari setkab.go.id berikut informasi selengkapnya.
Presiden Jokowi memimpin Ratas mengenai Persiapan Menghadapi Idulfitri 1443 H/2022 M, Rabu 06 Apil 2022, di Istana Kepresidenan Bogor, Jawa Barat.
Pemerintah telah menetapkan libur nasional Hari Raya Idul fitri 1443 H pada tanggal 2 dan 3 Mei 2022 serta cuti bersama Idul fitri sebanyak empat hari, yaitu pada 29 April serta 4-6 Mei 2022.
“Pemerintah telah menetapkan libur nasional Hari Raya Idul fitri 1443 Hijriah pada tanggal 2 dan 3 Mei 2022, dan juga menetapkan cuti bersama Idul fitri yaitu pada 29 April, 4, 5, dan 6 Mei 2022.
Baca Juga: Apa Hukumnya Mencicipi Makanan saat Puasa Ramadhan, Ini Kata Buya Yahya