BANJARNEGARAKU - Para ibu ketika membuat masakan untuk buka puasa ataupun sahur, dipastikan akan mencicipi masakanya.
Apa hukumnya mencicipi masakan saat melaksanakan puasa Ramadhan?.
Puasanya akan menjadi batal atau tidak, ingin tahu jawabannya? Simak ulasan dari Buya Yahya berikut ini.
Baca Juga: Persiapan dan Pelaksanaan Seleksi Akademik PPG Daljab Tahun 2022, Berikut Informasi Selengkapnya
Dikutip Banjarnegaraku.com dari Buku Fiqih Praktis karya Buya Yahya yang diunggah dalam laman albahjah.or.id pada 29 Maret 2021. Dalam buku tersebut dijelaskan pengertian puasa dan hal-hal yang membatalkan puasa.
Kemudian apa hukum mencicipi masakan saat melaksanakan puasa Ramadhan?
Dalam buku tersebut dijelaskan bahwa hukumnya adalah mubah atau boleh dilakukan dan tidak dilarang.
Akan tetapi, ada hal yang harus diperhatikan seperti mencicipi makanannya tidak boleh terlalu banyak dan tidak boleh menelannya.
Baca Juga: Perusakan Hutan Akibatkan Longsor Terus Terjadi di Jalur Siregol, Ini Penyebabnya