Apa Hukumnya Mencicipi Makanan saat Puasa Ramadhan, Ini Kata Buya Yahya

- 7 April 2022, 21:24 WIB
Ilustrasi mencicipi makanan. Hukum mencicipi masakan saat melaksanakan puasa Ramadhan?/pixabay/ifd_Photography
Ilustrasi mencicipi makanan. Hukum mencicipi masakan saat melaksanakan puasa Ramadhan?/pixabay/ifd_Photography /

Hukumnya mubah apabila seorang juru masak mencicipi masakannya dengan niat untuk membenahi rasa.

Maka di samping hal itu tidak membatalkan puasa, hal yang demikian itu juga bukan pekerjaan yang makruh.

Dalam hal ini bukan hanya juru masak saja yang mendapat hukum mubah saat mencicipi masakan di saat menjalankan puasa Ramadhan.

Namun, ini juga berlaku bagi siapapun yang sedang memasak. Dan tetap dengan catatan tidak boleh menelannya.

Baca Juga: 10 Hasil Pertanian, Kunci Jawaban Kelas 4 SD MI Tema 9 Halaman 52

Untuk diketahui, memasukkan sesuatu ke dalam salah satu lubang yang ada dalam tubuh manusia merupakan salah satu penyebab yang bisa membatalkan puasa.

Adapun lubang tersebut diantaranya, mulut, hidung, telinga, lubang buang air kecil, dan lubang untuk buang air besar. Namun, hal ini juga ada definisi-definisinya sendiri. Lebih lengkapnya bisa dibaca di buku ‘Fiqih Praktis’ karya Buya Yahya.

Demikianlah penjelasan Buya Yahya mengenai hukum seseorang yang mencicipi makanan saat menjalankan puasa Ramadhan.***

Halaman:

Editor: Dimas D. Pradikta


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah